KPK Ungkap Fuad Hasan Masyhur Kuasai Kuota Haji lewat Jaringan Afiliasi Travel

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 15 Maret 2026 | 15:22 WIB
Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) penuhi panggilan KPK. (BeritaNasional/Panji)
Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) penuhi panggilan KPK. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jatah kuota haji yang diterima pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) lebih besar daripada travel lain.

Hal itu diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Asep menjelaskan mulanya penyidik KPK mendapati Maktour mendapat kuota lebih sedikit daripada travel lain yang tergabung dalam Forum SATHU (Silaturahmi Forum Asosiasi Travel Haji Umrah). 

Namun, keanehan muncul karena peran aktif FHM tidak sebanding dengan kecilnya kuota yang diterima perusahaan induknya.

“Kami juga penasaran, tetapi setelah kita urut-urut Pak FHM ini, dia kan aktif, kenapa travelnya dapatnya lebih sedikit?” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip pada Minggu (15/3/2026). 

Dari penelusuran penyidik, terungkap bahwa sebagian biro perjalanan dalam Forum Sathu memiliki hubungan afiliasi bisnis dengan FHM.

‘’Nah, itu yang didalami, ternyata travel-travel itu (yang tergabung dengan Sathu) ada yang afiliasi ke travel-nya (Maktour),” katanya.

Melalui pola ini, jatah kuota haji dibagi ke sejumlah perusahaan yang masih berada dalam satu jejaring kepemilikan. 

“Jadi, dibagilah ke travel-travel yang afiliasinya, sehingga kalau dijumlah sebetulnya dia (FHM) lebih besar. Dibanding yang lain,” jelasnya.

“Jadi afiliasi, kayak anak-anak perusahaannya. Jadi dibagi,” tambah Asep.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. 

Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan. 

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.

KPK menetapkan dua tersangka: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). 

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: