KPK Sebut Bukti Belum Cukup untuk Tetapkan Fuad Hasan Masyur sebagai Tersangka
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menetapkan petinggi PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji karena alat bukti yang dimiliki penyidik belum mencukupi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, saat ini Fuad masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.
“Untuk saudara F ya, petinggi dari Maktur saat ini yang bersangkutan itu sebagai saksi keterangan-keterangan. Jadi kita memang masih mengumpulkan bukti-buktinya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (2/6/2026).
Menurut dia, penyidik lembaga antirasuah masih mendalami setiap bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
“Jadi setiap bukti yang mengarah kepada seseorang nanti akan dikumpulkan dan kita akan mengkaji,” jelasnya.
Asep menegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Sampai dengan hari ini, kelengkapan atau kecukupan alat buktinya belum cukup yang bersangkutan untuk dinaikkan menjadi tersangka,” ungkapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran terkati peran dari Fuad yang merupakan Dewan Pembina Forum SATHU.
“Penyidik juga masih akan terus menelusuri, mengembangkan bagaimana dalam konstruksi perkara kuota haji ini pihak-pihak lain berperan,” ujar Budi.
Saat ditanya apakah pihaknya sudah mendapatkan bukti tersebut, Budi tidak menjawab. Akan tetapi, dia memastikan pendalaman sedang dilakukan.
“Ya semua bukti-bukti kan terus ditelusuri ya oleh penyidik untuk mendalami pihak-pihak lain yang apakah diduga juga melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara kuota haji ini,” kata dia.
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama (Kemenag) menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.
Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kemenag. Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan.
Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






