Lelang Barang Rampasan, KPK Raup Rp39,8 Miliar dari 25 Terpidana Korupsi

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 28 Juni 2026 | 14:30 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membukukan hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp39,8 miliar pada periode Juni 2026. Nilai tersebut berasal dari penjualan 34 lot barang rampasan milik 25 terpidana korupsi yang akan disetorkan ke kas negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, masa pelunasan lelang yang digelar pada 18 Juni 2026 telah berakhir pada Kamis (25/6). Dari total 110 lot yang ditawarkan, sebanyak 34 lot dinyatakan terjual setelah tiga pemenang lelang barang bergerak tidak melunasi kewajibannya.

"Sebelumnya, laku lelang KPK mencapai 37 lot yang terdiri atas 10 lot barang tidak bergerak dan 27 lot barang bergerak," ujar Budi dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (28/6/2026).

"Namun demikian, setelah seluruh proses pelunasan berakhir, terdapat tiga pemenang lelang barang bergerak yang dinyatakan wanprestasi, karena tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan," tambahnya.

Tiga objek yang dinyatakan wanprestasi tersebut merupakan telepon seluler dari perkara Hasanuddin, Nurwidihartana, dan Rachmat Fadjar dengan total nilai Rp61,4 juta. 

Sesuai ketentuan, ketiga barang itu akan kembali ditawarkan pada pelaksanaan lelang berikutnya.

Berdasarkan nilai penjualan, aset dengan kontribusi terbesar berasal dari perkara Sunjaya Purwadisastra senilai sekitar Rp16,6 miliar.

Selanjutnya disusul aset perkara Ahmad Taufik sekitar Rp7,2 miliar, perkara Gazalba Saleh sekitar Rp6 miliar, serta perkara Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar sekitar Rp3,3 miliar.

Budi menyampaikan KPK mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat dalam mengikuti lelang barang rampasan negara.

"Antusiasme tersebut menunjukkan bahwa mekanisme lelang yang terbuka, transparan, dan akuntabel semakin dipercaya publik sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi," ujarnya.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang bersinergi dalam penyelenggaraan lelang, yakni KPKNL Jakarta III, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, Medan, Ambon, Banjarmasin, dan Tangerang I.

Sepanjang 2026, KPK telah dua kali menggelar lelang barang rampasan negara, yakni pada periode Maret dan Juni, dengan total nilai mencapai Rp50,7 miliar.

"Upaya ini tentunya merupakan bagian dari komitmen KPK dalam mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, sehingga aset yang telah berkekuatan hukum tetap dapat memberikan nilai ekonomi, berkontribusi pada penerimaan negara, dan dimanfaatkan secara produktif bagi kepentingan masyarakat," kata Budi.

Ia menegaskan pemulihan aset merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari strategi pemberantasan korupsi karena tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memastikan hasil tindak pidana dikembalikan kepada negara dan masyarakat.

"Selain memberikan efek jera kepada pelaku, mekanisme ini juga memastikan hasil kejahatan tidak lagi dinikmati oleh pelaku, melainkan dikembalikan pada negara serta masyarakat," ujar Budi.

Sebagai catatan, pada 2025 KPK membukukan hasil lelang barang rampasan negara sebesar Rp109 miliar, yang menjadi capaian tertinggi dalam lima tahun terakhir.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: