DPR Apresiasi Pembentukan Satgas PHK, Seluruh Pemangku Kepentingan Harus Dilibatkan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 28 Juni 2026 | 15:11 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin. (BeritaNasional/SinPo)
Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin. (BeritaNasional/SinPo)

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menyambut baik kehadiran Satgas PHK untuk menangani ancaman PHK terhadap para pekerja. Para pemangku kepentingan yang dilibatkan harus semua kalangan yang berkaitan langsung dengan masalah PHK.

"Saya menyambut baik kehadiran satgas PHK ini ya menurut saya ini sudah tepat ya langkah yang diambil oleh pemerintah membentuk satgas ini dalam rangka untuk menangani problem-problem PHK dan juga ancaman PHK yang ada di dunia industri kita," ujarnya kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).

"Nah siapa yang perlu dilibatkan menurut saya adalah semua stakeholder semua kalangan yang berkaitan langsung dengan problem-problem PHK," sambungnya.

Serikat pekerja harus dilibatkan, serta kalangan dunia usaha dari KADIN, asosiasi pengusaha sampai pemerintah daerah.

"Kenapa? Karena pemerintah daerah adalah yang terdekat dari tempat lokasi para pekerja bekerja, ya tempat lokasi perusahaan-perusahaan itu menjalankan aktivitas industrinya," ucapnya.

Satgas perlu melakukan mitigasi terjadinya PHK. Serta perlu memetakan industri, sektor dan perusahaan uang berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja.

"Nah, mitigasi ini nanti hasilnya adalah pemetaan, ya, pemetaan dari dunia industri yang punya potensi untuk melakukan PHK. Nah, setelah mitigasi kita dapat peta, selanjutnya dibuat langkah-langkah penyelamatan," jelas Zainul.

Sementara, langkah intervensi agar tidak terjadi PHK dibutuhkan melalui pemetaan tersebut dan dilihat dari kebutuhan perusahaan supaya tidak melakukan PHK.

"Misalnya perluasan market, misalnya, pemerintah membantu, perluasan market, kan pak Prabowo sudah keliling ke banyak negara, kan? Kan pasti ada market yang sudah bisa dibuka yang mungkin nanti bisa membantu pemasaran dari produk-produk industri yang ada di dalam negeri," jelas Zainul.

"Yang kedua, misalnya problemnya adalah soal cost operasional, misalnya, ya, biaya operasional yang tinggi. Nanti dilihat komponennya. Misalnya di dalam cost operasional itu apa? Misalnya soal listrik misalnya, ya, misalnya listrik atau kebutuhan energi. Atau misalnya bahan baku yang mahal, misalnya, bahan baku itu karena harus impor," sambungnya.

Menurut Zainul, pemerintah dapat menyiapkan skema insentif untuk menekan biaya operasional.

"Nah, khusus untuk perusahaan-perusahaan yang memang setelah dilakukan mitigasi, dibuatkan skema intervensinya, ternyata kok tetap mau tidak mau, tidak terhindarkan harus melakukan pemutusan hubungan kerja, maka Satgas PHK ini bertugas memastikan bahwa seluruh hak-hak pekerja terselesaikan dengan baik mulai dari pesangonnya, mulai dari jaminan kehilangan pekerjaannya, JKP-nya, dan yang lain-lain," sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi membahas langkah kerja Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Rapat tersebut digelar dalam upaya pemerintah dan DPR mengantisipasi ancaman PHK yang menerpa para pekerja.Politik

Rapat koordinasi juga dihadiri Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani, hingga Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal.

"Pada hari ini, kami sudah mengadakan rapat koordinasi tentang Satgas Mitigasi PHK,” kata Dasco kepada wartawan setelah rapat koordinasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Dasco mengatakan ketua Satgas Mitigasi PHK dijabat Mensesneg Prasetyo yang akan intensif menggelar rapat dengan perwakilan buruh dan pimpinan legislatif yang diwakili Cucun.

"Dari hasil pembicaraan tadi, ada beberapa hal yang masing-masing pihak akan menyampaikan supaya masyarakat tahu dan para pekerja juga dapat lebih jelas,” kata Dasco.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: