Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Jakarta
BeritaNasional.com - Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan, yakni Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Para korban diketahui disekap selama 21 hari di wilayah Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menyebut tujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36). Seluruhnya telah diamankan penyidik.
"Bahwa telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku," kata Reynold di Polres Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, penyekapan bermula dari tuduhan pencurian pelat percetakan yang disebut bernilai ratusan juta rupiah. Para korban kemudian diminta mengganti kerugian masing-masing sebesar Rp50 juta.
Namun, hanya satu korban yang mampu membayar penuh, sementara lainnya belum melunasi. Meski begitu, para korban tetap disekap.
"Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar Rp5 juta," imbuhnya.
Peran Para Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra memaparkan peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka AI dan S diduga berperan langsung dalam penyekapan serta penagihan uang kepada keluarga korban. Sementara MML yang merupakan pemilik percetakan disebut sebagai otak di balik aksi tersebut, termasuk ide untuk merantai korban.
Tersangka AYL diduga mengancam akan mematahkan kaki korban jika tidak membayar ganti rugi. Adapun NHJ disebut merakit alat yang digunakan untuk memasung korban.
Dua tersangka lainnya, CML dan II, memiliki peran berbeda. CML diduga melarang pemberian makanan kepada korban, sedangkan II berperan sebagai admin yang menerima aliran uang dari keluarga korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 471 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara.
Meski demikian, penyidik masih mendalami dugaan awal terkait motif pencurian pelat percetakan senilai Rp230 juta yang disebut menjadi pemicu kasus ini.
"Untuk kebenaran atau faktanya itu masih dalam penyelidikan, dalam penyidikan kami secara intensif. Karena nilai barang tentu saja masih sangat subjektif, ini penyampaian dari para pelaku," pungkasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu






