Terancam Hukuman 12 Tahun, Taufik Hidayat Menyesali Penyekapan dan Penganiayaan Kekasih
BeritaNasional.com - Tersangka pelaku penyekapan dan penganiayaan, Taufik Hidayat (30) menyampaikan permintaan maaf dan menyesali perbuatannya atas perbuatannya terhadap Yuvita Tri Rezeki (29).
Hal itu sebagaimana disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jabar, Jumat (26/6/2026).
"Saya salah, saya menyesal, saya minta maaf," kata Taufik.
Sementara itu, Kakak dari Korban, Afif Shandy, menolak permintaan maaf pelaku. Dia menilai perbuatan pelaku kepada adiknya sudah begitu keji.
"Kalau saya dari, dari pihak keluarga, nggak ada kata maaf. Dia enteng ngomong minta maaf, sedangkan Vita sudah hancur kayak gini, dia cuman minta maaf? Nggak ada kata maaf," ungkap dia.
Afif bahkan meminta agar Taufik diserahkan ke pihak keluarga korban untuk diberi lagi hukuman tambahan. Dia masih tak bisa menerima adiknya diperlakukan begitu kejam oleh Taufik.
"Saya nggak mau pelaku dihukum mati. Saya pengen dia diserahkan pada keluarga, biar saya yang menghakimi dia. Ngeliat penderitaan adik saya, adik yang saya bangga-banggakan, dihancurkan sama dia," kata dia.
"Saya nggak masalah dari pihak aparat menghukum dia satu atau dua tahun. Yang penting diserahkan pada keluarga satu atau dua tahun juga. Selama adik saya disekap sama dia," ungkap dia.
Seperti dikatahui, Polda Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka atas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Hukuman itu sebagaimana Pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat Taufik dengan pasal berlapis yakni Pasal 466 ayat 2, Pasal 451, Pasal 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2, dan Pasal 23 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu



