Awal Mula Taufik Hidayat Berkenalan dengan Yuvita Tri Rezeki, Berawal dari Aplikasi Kencan
BeritaNasional.com - Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Rudi Setiawan mengungkapkan perkenalan antara Taufik Hidayat dengan Yuvita Tri Rezeki (YTR). Keduanya berkenalan pada tahun 2024 silam melalui media sosial aplikasi Tinder.
Setelah berkenalan lewat aplikasi Tinder, Irjen Rudi mengatakan keduanya menjalin hubungan bersama di dalam satu kos-kosan.
"Ini diawali tahun 2024, perkenalan melalui aplikasi Tinder. Mereka berkenalan, merasa dekat, berhubungan dan sepertinya hidup satu rumah di dalam tempat kos," kata Rudi di Mapolda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).
Dikatakan Rudi, Taufik Hidayat dan korban berpindah-pindah dari satu kos ke kos-kosan yang lain dari bulan Mei 2024 hingga Juni 2026. Irjen Rudi mengungkapkan ada empat lokasi kos-kosan yang sempat keduanya tinggali
"Terjadilah perpindahan-perpindahan tempat ketika mereka menjalani hubungan dari Mei 2024 sampai ke 2026 bulan Juni. Berdasarkan informasi yang kami temukan itu ada 4 lokasi tempat tinggal mereka dan tentunya ini sudah kami lakukan olah TKP," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, Taufik Hidayat melakukan tindakan penganiayaan dan penyiksaan terhadap korban. Taufik menyundut korban dengan rokok hingga memukul kepala.
"Dalam kurun waktu bulan Mei 2024 hingga bulan Juni 2026 di wilayah Bandung telah terjadi penganiayaan berat. Di mana pelaku melakukan beberapa kekerasan, menyundut badan korban dengan rokok, memukul kepala dengan tangan kosong," kata Irjen Rudi.
Ia menambahkan wajah dan mulut juga sempat dipukul oleh Taufik Hidayat. Bahkan telinga korban dipukul menggunakan helm berulang kali.
"Memukul wajah korban, kepala, mulut, telinga menggunakan helm (ini dilakukan berulang-ulang), memukul dengan menggunakan meja kecil, pemantik korek api berbentuk pistol, sehingga mengakibatkan korban luka berat," kata Irjen Rudi.
"Dan melakukan penyekapan dengan cara mengunci korban dalam kamar dan meninggalkan pergi dalam keadaan tidak berdaya. Inilah peristiwa yang dilaporkan," sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 466 ayat 2, Pasal 451, Pasal 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2, dan Pasal 23 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu



