Sekap dan Aniaya Kekasih, Taufik Hidayat Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
BeritaNasional.com - Polda Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka atas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Hukuman itu sebagaimana Pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat Taufik dengan pasal berlapis yakni Pasal 466 ayat 2, Pasal 451, Pasal 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2, dan Pasal 23 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini termasuk sesuatu yang tidak wajar, sadis, kekerasan yang kita kutuk bersama. Untuk itu kami Polda Jabar maksimal akan mempersangkakan tersangka dengan pasal yang seberat-beratnya," kata Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan saat jumpa pers, Jumat (26/6/2026).
Rudi pun menyatakan hukuman yang menjerat Taufik telah menggunakan aturan maksimal agar yang bersangkutan turut mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ini mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan oleh tersangka ini mendapat hukuman yang setimpal," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Rudi mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa korban. Ia berharap kejadian ini tidak pernah terulang kembali, karena sebagai perempuan, semestinya korban mendapat perlindungan.
"Menyampaikan kedukaan, rasa duka yang mendalam dan keprihatinan atas peristiwa ini yang terjadi di wilayah Jawa Barat. Seharusnya perempuan-perempuan kita semua dalam keadaan aman dan terlindungi. Ini menjadi keprihatinan kita semua," ucap dia.
Sebelumnya, Taufik Hidayat telah berhasil ditangkap jajaran Polda Jabar di wilayah Majalaya. Lewat dokumentasi diterima, perawakan Taufik Hidayat memiliki tubuh kurus, kuliah putih, hidung mancung dengan rambut cepak pendek.
Sedangkan untuk penetapan tersangka dilakukan sebelum ditangkap, dijerat Pasal 466 KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023 atas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya Yuvita Tri Rezeki (29) yang berlangsung selama tiga tahun.
Selama penyekapan tersebut, korban mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik secara terus-menerus oleh TH. Dampaknya Yuvita mengalami luka serius mulai dari, kebutaan, sayatan, hingga lebam di berbagai titik yang saat ini tengah menjalani perawatan di RSHS.

EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu




