Jadi Tersangka Under Invoicing Ekspor Sawit, Dirut PT MMS Ditahan Bareskrim Polri
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie sebagai tersangka atas kasus dugaan manipulasi data ekspor minyak turunan sawit melalui modus under invoicing.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Whu Zeng segera diamankan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mempercepat pengungkapan kasus yang saat ini masih terus dikembangkan.
“Tersangka Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), saudara Mr. Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Setyo K Heriyatno dikutip Jumat (26/6/2026).
Menurut Setyo, dasar penetapan Whu Zeng karena diduga terlibat dalam praktik under invoicing atau pencantuman nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya dalam dokumen ekspor PT MMS.
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan ekspor minyak turunan sawit yang seharusnya tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor, wajib memiliki Persetujuan Ekspor (PE), serta dikenakan bea keluar.
“Dugaan praktik under invoicing ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena adanya ketidaksesuaian data ekspor yang dilaporkan,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim mendalami 95 ekspor barang ke China yang dilakukan sepanjang 2024 hingga 2026. Puluhan barang itu saat ini masih dalam analisa dengan dokumen yang berhasil disita penyidik.
“Penyidik melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok serta memeriksa dokumen ekspor yang ada di Bea Cukai. Seluruh data tersebut dianalisis dan dicocokkan dengan hasil penyidikan guna memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan,” jelas Setyo.
Setyo menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan pelanggaran ekspor tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang terkait agar perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh,” ujarnya.
Geledah Kontainer PT MMS
Sebelum menetapkan tersangka, diketahui Dittipidter Bareskrim Polri tengah berupaya mengungkap dugaan pelanggaran ekspor komoditas fatty matter yang melibatkan PT Mitra Mentari Sentosa (MMS).
Dengan berkoordinasi bersama Bea dan Cukai Tanjung Priok, menggeledah 87 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara mendasari laporan LP/A/54/IV/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 13 April 2026.
“Penyidik melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai guna memperoleh data yang diperlukan dalam proses penyidikan serta melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Setyo K Heriyatno dalam keteranganya, Jumat (26/6/2026).
Puluhan kontainer milik PT MMS di Terminal NPCT 1 Pelabuhan Tanjung Priok dibongkar, guna dilakukan pencocokan data ekspor yang dimiliki penyidik dengan dokumen kepabeanan dan kondisi barang di lapangan.
“Pengecekan fisik kontainer dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen ekspor dengan barang yang menjadi objek penyidikan,” ucap dia.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan. Total 300 dokumen ekspor berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) komoditas fatty matter disita untuk kepentingan penyidikan.
Dokumen-dokumen tersebut tidak hanya berkaitan dengan PT MMS tetapi juga perusahaan-perusahaan diduga terafiliasi dengan kegiatan ekspor komoditas tersebut.
“Dokumen yang kami amankan akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian serta melengkapi berkas perkara,” jelasnya
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu






