Diduga Ingin Mempersulit Hukum, Tersangka Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Coba Lepas Status WNI
BeritaNasional.com - Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual Syekh Ahmad Al Misry diduga hendak melepas status Warga Negara Indonesia (WNI). Hal itu karena yang bersangkutan juga memiliki status kewarganegaraan Mesir.
Kabar ini disampaikan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko terkait hasil pemantauan dari pergerakan Syekh Ahmad yang saat ini diyakini masih berada di Mesir.
"Bahwa SAM masih berada di Mesir. Hingga hari ini pihak otoritas Mesir belum memberikan jawaban secara resmi tentang permintaan kami untuk mengakomodir pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Untung kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
Berdasarkan informasi terbaru, Untung menyebut kalau Syekh Ahmad saat ini hendak melepas status WNI. Hal itu diduga sebagai siasat lepas dari pertanggungjawaban hukum di İndonesia dan mendapat perlindungan sepenuhnya sebagai Warga Negara Mesir.
"Secara resmi KBRI Cairo telah berkomunikasi dengan saya pada pukul 11.00 WIB tentang upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari SAM. Upaya tersangka. Dengan melepas status ke WNI-annya, tentu dia hanya memiliki single status dan memperoleh asas perlindungan kewarganegaraan dari Mesir," jelasnya.
Jika itu terjadi, Untung mengakui akan semakin mempersulit proses penangkapan dari Syekh Ahmad. Karena, pengajuan Red Notice ke Interpol berdasarkan status tersangka pelecehan sebagai WNI.
"Nah ini yang menarik, tentunya akan menyulitkan kami karena pengajuan Interpol Red Notice terhadap yang bersangkutan masih status WNI," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Untung, hilangnya status WNI juga membuat jalur jalur Police to Police (P to P) Cooperation untuk proses deportasi menjadi terhambat, dan hanya memiliki pilihan melalui langkah ekstradisi yang memakan waktu lebih panjang.
"Sehingga tentunya upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa melalui P to P Cooperation. Namun jika dia melepas WNI-nya, upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa lagi melalui P to P Cooperation," terangnya.
Meski demikian, Untung menyatakan terkait dengan melepas status WNI bukan wewenang Polri. Melainkan domain Kementerian Hukum RI melalui ranah Administrasi Hukum Umum (AHU).
"Tentunya tentang kewarganegaraan bukan domain kami. Hal itu ada pada Kementerian Hukum RI," pungkas Untung.
Terkait kasus dugaan pelecehan terhadap santri atau murid ini, Syekh Ahmad Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) PPA dan PPO Bareskrim Polri pada Rabu (22/4/2026).
Syekh Ahmad Al Misry adalah pemuka agama yang kerap mengisi acara televisi sebagai juri hafiz. Namun, telah dilaporkan atas kasus tindak asusila ini memakan korban lebih dari satu orang sesuai LP/B/586/XI/2025/SPKT/ Bareskrim Polri, 28 November 2025.
Sementara itu, Syekh Ahmad lewat pengacaranya sempat membantah dan menyebut kalau kasus ini hanyalah tuduhan keliru, telah melukai perasaan umat. Dia pun mengingatkan pentingnya klarifikasi sebelum menyebarkan informasi.
Meski begitu saat ini Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) telah mengajukan status red notice untuk tersangka pelecehan seksual Syekh Ahmad ke Interpol di Lyon, Perancis sebagai upaya pengejaran.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu






