Romo Katedral Jakarta Soroti Peperangan Dunia dalam Refleksi Kenaikan Yesus
BeritaNasional.com - Kenaikan Yesus Kristus menjadi pengingat keras bagi umat manusia sebagai bagian refleksi diri. Atas konflik global dan krisis kemanusiaan yang kian memprihatinkan berujung peperangan antar umat manusia di belahan negara lain.
Pastor Rekan Gereja Katedral Jakarta, Romo Yohanes Deodatus, SJ menilai l berbagai peperangan yang terjadi di dunia saat ini adalah dampak nyata dari hilangnya kepekaan hati nurani dalam memaknai kenaikan Yesus.
“Ya saya kira itu ya, kita dengan Yesus yang naik ke surga tadi, kita itu sebetulnya diutus, ya. Artinya kita dipercaya oleh Allah untuk melanjutkan tugas-Nya di dunia ini gitu,” kata Yohanes saat ditemui wartawan usai Misa I di Gereja Katedral Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, peperangan yang terjadi saat ini dampak dari manusia yang tidak mendengarkan hati nuraninya yang telah diutus Roh Kudus. Di mana manusia telah kehilangan rasa kemanusiaannya hingga tega menyakiti sesama.
“Kehilangan rasa kemanusiaan misalnya ya dengan peperangan yang terjadi di belahan negara lain akhir-akhir ini. Artinya apa? Tidak ada rasa itu, kemanusiaan dalam hatinya, tidak mendengarkan suara Roh Kudus dalam hatinya,” tuturnya.
“Saya kira itu ya zaman ini yang saya kira menjadi ya isu-isu yang kita dengar akhir-akhir ini gitu,” tambah dia.
Maka dari itu, Yohanes mengajak kepada seluruh jemaat untuk dapat kembali merefleksikan diri tentang makna Kenaikan Yesus. Dengan pesan untuk umat manusia kembali melanjutkan tugas melalui hati nurani yang telah diutus Roh Kudus.
“Itu kan soal nurani ya, nurani ada rasa keadilan kan itu yang sering kali muncul ya. Lha kalau itu tidak ada, artinya apa? Ya artinya manusia itu tidak melanjutkan tugasnya Tuhan Yesus,” tuturnya.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu







