Pemerintah Minta Sidang Kasus Andrie Yunus Berjalan Profesional dan Independen
BeritaNasional.com - Pemerintah menekankan penghormatan penuh terhadap independensi lembaga peradilan seiring berlangsungnya persidangan perkara dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah mengharapkan proses persidangan berjalan profesional, objektif, serta mematuhi hukum acara pidana dan ketentuan KUHP Militer.
“Pemerintah berharap proses persidangan terhadap para terdakwa berjalan profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas serta imparsial,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).
“Ini sejalan dengan Delapan Asta Cita atau Delapan Program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait reformasi hukum serta penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum,” tambahnya.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa harapan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk campur tangan pemerintah terhadap kewenangan pengadilan, termasuk peradilan militer. Ia menegaskan pemerintah tetap menjunjung tinggi independensi kekuasaan yudikatif yang harus bebas dari segala bentuk pengaruh pihak mana pun.
“Pemerintah menjunjung tinggi independensi badan peradilan. Kekuasaan yudikatif bersifat independen dan harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak mana pun,” tegasnya.
Menurut Yusril, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga tegaknya hukum sekaligus memastikan kepercayaan publik terhadap institusi negara tetap terjaga. Ia menilai proses peradilan yang berjalan terbuka, adil, dan profesional akan berdampak pada citra negara di dalam maupun luar negeri.
“Ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga bagian dari tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan majelis hakim agar tetap profesional dan objektif dalam memeriksa, mengadili, serta memutus perkara.
“Apabila para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, putusan harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dakwaan tidak terbukti, pengadilan harus berani membebaskan para terdakwa demi tegaknya keadilan,” kata Yusril.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa persidangan harus mampu mencerminkan wibawa negara serta integritas penegakan hukum agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Jangan sampai muncul kesan persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum,” pungkasnya.
Saat ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta tengah menyidangkan empat prajurit TNI sebagai terdakwa. Dalam persidangan Rabu (6/5), majelis hakim menyoroti sejumlah aspek dalam konstruksi perkara serta dugaan pelaksanaan tindak pidana.
Perhatian publik terhadap kasus ini terus meningkat seiring harapan agar proses hukum berjalan terbuka, profesional, dan menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu




