KPK Maraton Periksa PIHK, Fokus Pulihkan Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, langkah ini dilakukan seiring fokus penyidik dalam memaksimalkan pemulihan kerugian negara melalui asset recovery.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap PIHK atau biro travel dilakukan setelah penetapan dua tersangka baru dalam perkara yang turut menyeret eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Budi, penyidik kini mendalami proses serta mekanisme pengisian hingga praktik jual beli kuota haji yang dilakukan oleh biro travel kepada calon jemaah.
"Karena memang praktik di lapangan, jual beli, mekanisme, dan nilai penjualan kuota itu beragam," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/4/2026).
"Sehingga kami butuh melakukan pendalaman kepada setiap PIHK yang melakukan penjualan atau pengolahan kota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan tersebut," tambahnya.
Ia mengatakan, fokus lain yang tengah dikejar penyidik adalah pelacakan keuntungan tidak sah yang dinikmati para pelaku.
"Selain itu, kami masih fokus terkait dengan upaya optimalisasi asset recovery dari dugaan illegal gain atau keuntungan yang tidak sah yang diperoleh atau diterima para PIHK atau biro travel dalam pengisian kuota haji khusus tersebut," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru terkait kasus tersebut. Di antaranya, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya membagi dua klaseter dalam penyidikan perkara ini.
“Klaster pertama itu bagaimana person-person ini kemudian mempengaruhi ya,” ujar Asep.
Asep mengatakan keduanya ikut dalam rapat-rapat dengan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tersangka dalam perkara ini untuk menetapkan jumlah kuota haji.
“Jumlah kuota haji yang harusnya sesuai dengan undang-undang itu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus,” tuturnya.
Kemudian, kata Asep lobi-lobi tersebut membuat keputusan akhirnya sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Agama atau KMA menjadi 50 persen pada masing-masing kuota haji.
“Jadi itu terjadi di tahun sebelumnya juga, tahun 2023 dan tahun 2024,” kata dia.
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia.
Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.
Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.
Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan.
Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







