KPK Terbitkan SP3 Tersangka Siman Bahar dalam Korupsi Antam-Loco Montrado

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 25 April 2026 | 10:45 WIB
Tersangka dugaan korupsi pengolahan anoda logam PT Antam dan PT Loco Montrado, Siman Bahar. (BeritaNasional/IG Maitreyawira School Kalbar)
Tersangka dugaan korupsi pengolahan anoda logam PT Antam dan PT Loco Montrado, Siman Bahar. (BeritaNasional/IG Maitreyawira School Kalbar)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka Siman Bahar (SB) alias Bong Kin Pin pada tanggal 23 April 2026. SB merupakan tersangka dalam dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logal PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017, yang meninggal dunia pada 5 April 2026 di Tiongkok.

"SP3 diterbitkan setelah penyidik mendapatkan surat keterangan resmi yang menyatakan saudara SB meninggal dunia," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026). 

Budi melanjutkan, SP3 ini juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga SB.

Budi menjelaskan, SB merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado. 

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Direktur Utama Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar pada Agustus 2025 lalu. 

"Sebelumnya KPK juga sudah menetapkan Tersangka Korporasi PT LM (Loco Montrado) dimana SB sebagai BO-nya," terangnya. 

Selain itu, dia menambahkan, penyidik KPK juga telah menyita lebih dari Rp100 miliar aset SB untuk memulihkan kerugian negara tersebut. 

"Penyidik pun telah melakukan penyitaan lebih dari Rp100 Miliar sebagai upaya asset recovery-nya," jelas Budi. sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: