Dikabarkan Meninggal di China, KPK Tunggu Surat Kematian Siman Bahar

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 08 April 2026 | 16:10 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Raker Komisi III DPR, Rabu (28/1/2026). (BeritaNasional/YouTube TVR Parlemen)
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Raker Komisi III DPR, Rabu (28/1/2026). (BeritaNasional/YouTube TVR Parlemen)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu surat kematian Direktur Utama PT Loco Montrado (LCM) Siman Bahar yang dikabarkan meninggal dunia terakhir di China.

Sebagai informasi, Siman Bahar merupakan tersangka dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan Loco Montrado.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya ingin memastikan terlebih dahulu kematian Siman Bahar sebelum menghentikan penyidikan.

"Ya pasti dikembalikan sesuai dengan aturan ya. Aturannya kan sudah jelas, kalau memang meninggal dunia maka proses penyidikan semua pasti kan harus dihentikan," ujar Setyo di Gedung Merah Outih KPK, Rabu (8/4/2026).

"Tapi semuanya nanti kan ada dokumen yg akan diteliti oleh penyidik. Pastinya dokumen tentang kematian, penyebab, dan lain-lain," tambahnya.

Menurut Setyo, tindak lanjut atau langkah lembaga antirasuah selanjutnya bakal dikabarkan penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Saya yakin penyidik akan melakukan atau menindaklanjuti dan memeriksa dokumen itu," tuturnya.

Tersangka Siman belum pernah ditahan KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki riwayat sakit keras hingga membutuhkan perawatan khusus.

KPK juga sempat berkolaborasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memastikan apakah kondisi Siman memungkinkan untuk ditahan.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kondisi Siman tidak memungkinkan menjalani penahanan karena harus melewati prosedur medis.

“Yang bersangkutan sudah cuci darah seminggu dua kali kalau tidak salah, kemudian juga ada tindakan medis lainnya yang tidak bisa saya sebutkan di sini,” ucap Asep.

Oleh sebab itu, kata Asep, penyidik perlu memperoleh second opinion dari IDI untuk menyatakan kelayakan dalam penahanan.

“Penyidik bukan pihak yang memiliki kompetensi di bidang itu. Jadi harus dokter yang menyatakan kelayakannya,” ujar Asep.

Siman diduga memperkaya diri sendiri hingga mencapai Rp100,79 miliar melalui kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado.

Atas perbuatannya, Siman disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: