KPK Pastikan SP3 untuk Siman Bahar, Fokus Beralih ke Pemulihan Aset
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mempersiapkan penghentian penyidikan atau SP3 terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado (LCM) Siman Bahar. Sebagai informasi, tersangka korupsi kerja sama pengolahan anoda logam PT Aneka Tambang (Antam) tersebut diketahui telah meninggal dunia di China.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan tim sudah memperoleh informasi valid mengenai kematian Siman Bahar, meski administrasi pendukung masih dilengkapi.
“Siman Bahar meninggal dunia. Kita sedang mempersiapkan proses berikutnya yaitu SP3,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan bahwa prosedur hukum mensyaratkan penghentian perkara apabila tersangka meninggal dunia.
“SP3 itu butuh suatu keterangan kematian dan sebagainya, dan ini sedang dipersiapkan dan sedang dilakukan pengecekan oleh tim penyidik,” katanya.
Menanggapi pertanyaan terkait keberangkatan Siman Bahar ke China sebelum meninggal, Taufiq menyebut KPK masih memeriksa kronologinya.
“Kita coba dulu update kenapa bisa ke Chinanya ya, tapi informasi meninggal dunia itu per hari ini kita sudah bisa pastikan,” ucapnya.
Meski proses pidana terhadap individu dihentikan, KPK memastikan langkah pemulihan kerugian negara tetap dapat ditempuh melalui jalur perdata dan korporasi.
“Kalau pasal dua tentunya memang kita pakai pengacara negara ya, ketika sudah pasti ada kerugian negara yang nyata, kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung,” kata Taufik.
Ia juga menyebut opsi penanganan terhadap entitas korporasi yang terkait perkara Siman Bahar kini menjadi salah satu arah penyidikan.
“Perkara korporasinya juga menjadi alternatif lain untuk kita akan aset recovery-nya terkait perkara itu. Jadi perkara korporasinya juga sudah masuk ke penyidikan,” tandasnya.
Dalam perkara ini, Siman diduga memperkaya diri sendiri hingga mencapai Rp100,79 miliar melalui kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado.
Atas perbuatannya, Siman disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






