Jubir KPK Dipolisikan oleh Saksi Kasus Dugaan Suap DJBC

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 14 April 2026 | 14:12 WIB
Dirut PT Sinkos Multimedia Mandiri (kanan) saat diwawancarai. (Beritanasional/Bachtiarudin)
Dirut PT Sinkos Multimedia Mandiri (kanan) saat diwawancarai. (Beritanasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Direktur Utama (Dirut) PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf selaku saksi kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah resmi melaporkan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya. 

Laporan itu dilayangkan Faizal sesuai LP/B/2502/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 April 2026. Sebab, pihaknya tidak terima atas pernyataan Budi yang diduga telah menyeret namanya usai diperiksa pada 7 April 2026.

"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara, melawan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan Bea Cukai," kata Faizal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (14/4/2026).

Padahal, dalam pemeriksaan itu, Faizal sebagai saksi mengaku hanya dicecar lima pertanyaan. Salah satunya seputar bantuan pribadi dari seseorang atas nama Rizal kepada sejumlah aktivis berupa perangkat elektronik seperti komputer, WiFi video, hingga body encoder.

Menurut dia, bantuan itu diberikan tidak terkait dengan perkara korupsi Bea Cukai. Sebab, bantuan itu sebagaimana pejabat lainnya yang kerap memberikan bantuan sosial sebagai bagian dari hubungan pribadi.

"Tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea Cukai," ucapnya.

Namun, setelah pemeriksaan selesai, Faizal geram karena penjelasan Jubir KPK Budi yang seolah-olah menganggap dirinya dan rekan-rekannya terlibat dalam kasus korupsi suap imbas penerimaan barang tersebut.

“Ini satu tindakan perilaku juru bicara yang bertentangan dengan aturan, bertentangan dengan proses penegakan hukum. Terlihat jelas kepentingan opini pribadi, asumsi, pendapat politik atau apa pun yang tidak ada kaitan dengan masalah kami dan kawan-kawan di dalam proses bantuan sosial,” tuturnya.

Sebelum melayangkan laporan, Faizal telah melayangkan somasi 1 x 24 jam ke Budi. Namun, hingga waktu yang ditentukan, tidak kunjung ada respons. Alhasil, sebelum melapor ke polisi, dia telah mengadu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Kita masuk jalur hukum, masuk ke aspek hukum. Kita minta warga negara, hak kami juga mendapatkan pembelaan atas pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan diproses, dan saya dan kawan-kawan menyediakan waktu yang panjang untuk menyodorkan semua bukti," terangnya.

Salah satunya, Faizal mengaku siap membuka data investigasi yang mengarah ke dugaan keterlibatan pihak lain dalam persoalan Bea Cukai yang seharusnya dipanggil oleh KPK.

"Menurut saya, kalau KPK mau membongkar kejahatan di Bea dan Cukai, panggil itu SR, panggil itu PYS. Dua aktor ini adalah hal penting untuk membenahi kebijakan yang salah. Kalau nggak, ini main-main di permukaan. Hasilnya apa? Rakyat dapat bantuan dipelintir seolah-olah ada hubungan dengan peristiwa korupsi," ujarnya.

Pernyataan KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian barang atau fasilitas kepada Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). 

Budi mengatakan fasilitas tersebut diberikan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (P2 DJBC) 2024-Januari 2026 Rizal kepada Faizal.

“Penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan barang atau fasilitas. Oleh saksi dari salah satu tersangka dalam perkara Bea dan Cukai, yaitu tersangka Saudara Rizal,” ujar Budi dikutip Rabu (8/4/2026).

Menurut Budi, penyidik sedang menelusuri motivasi pemberian fasilitas itu. Meski demikian, dia belum mengungkap fasilitas apa yang diterima Faizal.

“Tentu, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami apa maksud, tujuan, dan latar belakang tersangka RZ ini memberikan barang ya, atau fasilitas kepada saksi,” tuturnya.

KPK juga mengimbau saksi yang dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan agar kooperatif hadir menemui penyidik.

“Bisa hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” katanya.

KPK juga memastikan pemeriksaan terhadap Faizal Assegaf di kasus Bea Cukai difokuskan pada dugaan penerimaan fasilitas dari tersangka Rizal.

"Yang didalami oleh penyidik terkait penerimaan fasilitas atau barang oleh Saudara Faizal yang diduga diperoleh dari Saudara Rizal (saja),” ucapnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap impor di Bea Cukai. Salah satunya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (P2 DJBC) 2024–Januari 2026 Rizal.

Kemudian, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando, Pemilik PT Blueray John Field, dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri.

Lalu, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan dan Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: