KPK Tegaskan Telah Terbitkan SP3 Kasus Anoda Logam karena Siman Bahar Meninggal Dunia
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya resmi menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) untuk tersangka Siman Bahar yang meninggal dunia.
Sebagai informasi, Siman Bahar merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi perkara kerja sama pengelolaan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado (PT LM).
Juru Bicara KPK Budi Parsetyo mengatakan pihaknya sudah memastikan wafatnya Siman Bahar benar-benar terjadi berdasarkan keterangan kematian.
“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 karena saudara SB meninggal dunia dan kami telah memperoleh surat keterangan kematian yang tervalidasi oleh perwakilan RI di Cina,” tuturnya.
Meski demikian, Budi menegaskan proses terhadap korporasi tetap berjalan. Menurut dia, lembaga antirasuah juga tidak akan berhenti untuk mengejar pemulihan aset.
“KPK sudah menetapkan tersangka korporasi yaitu PT LM. Upaya asset recovery masih berlanjut dengan pintu masuk tersangka korporasi,” tegasnya.
Sebagai informasi, Siman Bahar belum pernah ditahan KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki riwayat sakit keras hingga membutuhkan perawatan khusus.
KPK juga sempat berkolaborasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memastikan apakah kondisi Siman memungkinkan untuk ditahan.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kondisi Siman tidak memungkinkan menjalani penahanan karena harus melewati prosedur medis.
“Yang bersangkutan sudah cuci darah seminggu dua kali kalau tidak salah, kemudian juga ada tindakan medis lainnya yang tidak bisa saya sebutkan di sini,” ucap Asep.
Karena itu, kata Asep, penyidik perlu memperoleh second opinion dari IDI untuk menyatakan kelayakan dalam penahanan.
“Penyidik bukan pihak yang memiliki kompetensi di bidang itu. Jadi harus dokter yang menyatakan kelayakannya,” ujar Asep.
Dalam perkara ini, Siman diduga memperkaya diri sendiri hingga mencapai Rp100,79 miliar melalui kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado.
Atas perbuatannya, Siman disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu





