Periksa Saksi dan Perwakilan PT Loco Montrado, KPK Dalami Perbuatan Melawan Hukum Korporasi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa saksi dan tersangka korporasi dalam dugaan korupsi kerjasama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk-PT Loco Montrado.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait tersangka korporasi PT Loco Montrado.
“Saksi-saksi tersebut dipanggil guna diminta keterangannya untuk Tersangka Korporasi PT Loco Montrado,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Para saksi tersebut di antaranya Meryanti Cyndiana yang merupakan ibu rumah tangga dan Komisaris PT Loco Montradi Kok Tjiap Bong.
Sementara mantan Pegawai Administrasi PT Loco Montrado bernama Santi dan Jessy Purnamasari tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.
“Adapun materi pemeriksaan kali ini seputar pengetahuan saksi terkait kerja sama pengolahan anoda logam PT ANTAM dengan PT LM," tuturnya.
Selain itu, KPK juga mendalami pengetahuan saksi atas pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp100 miliar lebih yang sebelumnya sudah disetorkan ke Rekening Penampungan KPK.
Selain memeriksa saksi, penyidik turut meminta keterangan tersangka korporasi PT Loco Montrado yang diwakili Valenthio Chandra.
“(Didalami) terkait dengan perbuatan korporasi atas kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk dengan PT Loco Montrado Tahun 2017,” ucap Budi.
Dalam perkara ini, almarhum Siman Bahar yang merupakan Dirut PT Loco Montrado diduga memperkaya diri sendiri hingga mencapai Rp100,79 miliar melalui kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado.
Atas perbuatannya, Siman disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






