Sentuh 3 Titik Rawan Korupsi, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola di Maluku Utara dan Ternate
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat pengawasan tata kelola pemerintahan di Provinsi Maluku Utara dan Kota Ternate dengan menyoroti tiga area yang dinilai paling rentan terhadap praktik korupsi, yakni perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui rangkaian rapat koordinasi yang berlangsung pada 10–12 Juni 2026 di Ternate, Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK menekankan kualitas pembangunan daerah sangat ditentukan oleh integritas pada tiga tahapan tersebut. KPK menilai perencanaan yang baik harus terhubung dengan penganggaran yang tepat dan berujung pada proses pengadaan yang kompetitif serta akuntabel.
Direktur Korsup Wilayah V KPK Maruli Tua menegaskan perencanaan, penganggaran, dan pengadaan merupakan satu rantai tata kelola yang tidak dapat dipisahkan.
“Tidak ada pilihan, kita semua harus berani berubah. Ini menjadi tindak lanjut atensi presiden. Ketika ingin berubah, pertama harus berani lihat kekurangan dulu,” ungkap Maruli di Ternate, Jumat (12/6/2026).
Fokus pengawasan tersebut sejalan dengan hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang menunjukkan adanya kemajuan, namun masih menyisakan sejumlah ruang perbaikan. KPK menilai peningkatan skor integritas perlu diterjemahkan menjadi perbaikan nyata dalam kualitas layanan publik dan pengelolaan anggaran.
Pada SPI 2024, Pemerintah Provinsi Maluku Utara memperoleh skor integritas 57,35 untuk aspek pengelolaan anggaran dan PBJ, masing-masing memperoleh nilai 59,03. Setahun kemudian, capaian tersebut meningkat secara signifikan, dengan nilai pengelolaan anggaran mencapai 74,49 dan PBJ sebesar 79,53.
Di saat yang sama, KPK juga mencermati besarnya aktivitas pengadaan yang berlangsung di Maluku Utara. Berdasarkan data Inaproc, sebanyak 61,35 persen pengadaan berkaitan dengan proyek infrastruktur, sementara metode yang paling banyak digunakan adalah e-purchasing dengan porsi mencapai 52,89 persen. Besarnya nilai dan volume transaksi tersebut dinilai memerlukan pengawasan yang lebih komprehensif agar efisiensi dan transparansi tetap terjaga.
Menurut Maruli, sistem data pengadaan perlu terus diperkuat agar mampu mencegah kebocoran anggaran dan memastikan belanja pemerintah tepat sasaran.
“Perbaikan tata kelola, yang lebih penting memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan bermanfaat nyata bagi masyarakat," tegasnya.
Dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2026) komitmen memperkuat tata kelola juga mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyebut pengawasan yang dilakukan KPK menjadi bagian penting dalam mendorong efektivitas pembangunan daerah.
Ia mengungkapkan bahwa sejak September 2025, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) secara intens berkoordinasi dengan BPKP untuk mengevaluasi harga satuan pekerjaan dan mencari alternatif yang lebih efisien.
“Saya selalu percaya, pengawasan yang baik itu selalu tentang pencegahan. Hasil koordinasi dengan BPKP, menunjukkan penurunan harga satuan sebesar 25-30 persen,” ungkapnya.
Pengadaan Ternate Jadi Sorotan
Penguatan tata kelola juga menjadi fokus KPK dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota Ternate pada 10 Juni 2026. KPK menilai peningkatan belanja daerah perlu diikuti pengawasan yang semakin kuat agar risiko penyimpangan dapat diminimalkan sejak tahap perencanaan.
Anggaran belanja Pemerintah Kota Ternate tahun 2026 tercatat mencapai Rp958 miliar atau meningkat sekitar 4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari sisi pengadaan, data Inaproc menunjukkan bahwa 44,35 persen transaksi merupakan pengadaan barang, sementara metode yang paling dominan adalah pengadaan langsung dengan porsi mencapai 39,82 persen.
KPK juga menaruh perhatian pada pelibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK). Dari total anggaran pengadaan sebesar Rp325 miliar yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), sekitar 94,35 persen dialokasikan untuk UMKK. Meski demikian, KPK mengingatkan pentingnya menjaga kompetisi yang sehat agar kesempatan usaha tidak hanya terkonsentrasi pada penyedia tertentu.
“Jangan sampai malah penyedia berulang ataupun menumpuk di satu UMKK. Karena itu, perlu pengawasan ekstra, sebab jika tidak, bagaimana UMKK dapat berkembang dan kompetitif,” tegasnya.
Selain pengadaan, KPK turut mencermati perkembangan indeks integritas perangkat daerah Kota Ternate yang meningkat dari 59,88 menjadi 72,72. Kenaikan tersebut dinilai sebagai modal positif untuk mempercepat reformasi tata kelola, sekaligus menjadi pengingat bahwa perbaikan harus terus dilakukan secara berkelanjutan.
Menanggapi berbagai catatan tersebut, Wali Kota Ternate Tauhid Soleman menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan KPK.
“Kegiatan hari ini merupakan komitmen untuk melakukan perbaikan dari setiap catatan yang diberikan KPK,” tegas Tauhid.
KPK dan Ombudsman Kawal SPMB Bersih
Tak hanya berfokus pada pengelolaan anggaran dan pengadaan, KPK bersama Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara juga memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
KPK menilai sektor pendidikan merupakan salah satu layanan publik yang paling dekat dengan masyarakat sekaligus memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap praktik titipan, pungutan tidak sah, maupun intervensi dalam proses seleksi. Karena itu, pengawasan perlu dilakukan sejak awal hingga seluruh tahapan penerimaan selesai.
Dalam pembahasan bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, KPK mendorong agar seluruh jalur penerimaan dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. KPK juga mengapresiasi keterlibatan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara dalam mengawal proses tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan publik.
“Pendidikan sangat dekat dengan masyarakat, sehingga proses penerimaan murid baru harus dijaga agar adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta didik,” pungkasnya.
Melalui penguatan pengawasan di sektor tata kelola pemerintahan dan layanan pendidikan, KPK berharap upaya pencegahan korupsi di Maluku Utara semakin berdampak nyata. Tidak hanya tercermin dalam peningkatan indeks integritas, tetapi juga melalui pengelolaan anggaran yang lebih efektif, pembangunan yang lebih berkualitas, serta layanan publik yang semakin dipercaya masyarakat.
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu







