KPK Geledah Kantor Bupati hingga Rumah Dinas di Kasus Suap Pengadaan Muara Enim
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan tim penyidik pada Jumat (12/6/2026) sebagai bagian dari rangkaian lanjutan penyidikan perkara tersebut.
“Tim Penyidik KPK melakukan serangkaian tindakan penggeledahan pada sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2026).
Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Bupati Muara Enim, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, rumah dinas bupati, serta kediaman tersangka berinisial ABN.
Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.
"Penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan,” ujarnya.
Menurut Budi, penggeledahan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat konstruksi pembuktian perkara yang tengah ditangani KPK.
Dokumen yang telah disita akan diteliti lebih lanjut guna mengonfirmasi keterkaitannya dengan alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik.
“Dokumen-dokumen yang disita akan didalami lebih lanjut guna mengonfirmasi dan memperkuat keterkaitannya dengan alat bukti yang sebelumnya telah diperoleh dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan,” tutur Budi.
KPK menegaskan seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah itu juga berkomitmen menelusuri secara menyeluruh rangkaian peristiwa, peran para pihak, serta aspek lain yang relevan guna mengoptimalkan proses pembuktian perkara.
“KPK memastikan setiap tindakan penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
"Penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menelusuri secara menyeluruh aliran peristiwa, peran para pihak, serta aspek-aspek lain yang relevan guna mengoptimalkan pembuktian perkara di proses penegakan hukum berikutnya,” tandas Budi.
Perkara ini merupakan pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim Edison dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab.
Dari hasil penyidikan, KPK menemukan dugaan permintaan dana sekitar Rp1,6 miliar guna memengaruhi hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Kasus tersebut bermula saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan laporan keuangan daerah pada awal 2026. Pemeriksa menemukan nilai temuan yang melampaui batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Pada Mei 2026, Edison diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah mengurus temuan audit melalui pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga. Setelah itu, Abi Nurwardani dipertemukan dengan Angga melalui perantara Mulyono.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas kebutuhan biaya guna mengubah hasil pemeriksaan. Angga kemudian menyampaikan angka sekitar Rp1,6 miliar yang disebut berasal dari 1 persen pagu proyek infrastruktur atau 2 persen pagu pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Setelah tercapai kesepakatan, Angga diduga menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk Titin Rita Lestari, aparatur sipil negara BPK yang menjabat sebagai pengendali teknis pemeriksaan guna menindaklanjuti permintaan tersebut.
Di sisi lain, Abi menyiapkan dana dari berbagai sumber, termasuk Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika, melalui Cory Erin Hardi. KPK menduga dari total dana Rp500 juta yang berhasil dikumpulkan, Rp100 juta diberikan kepada Angga dan Rp100 juta diserahkan kepada Mulyono di Jakarta.
Sisanya sekitar Rp300 juta dibawa ke Sumatera Selatan dan sebagian diduga akan diberikan kepada Edison. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang Rp50 juta yang sebelumnya diterima Angga dari Abi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Augusz Dewanggara alias Angga, Titin Rita Lestari, Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika. Kelimanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Augusz dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Edison, Cory, dan Fika disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf Undang-Undang Nomor 1 b Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/ atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu







