Update Kasus Laporan Jusuf Kalla, Bareskrim Polri Belum Periksa Rismon Sianipar
BeritaNasional.com - Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) terhadap terlapor pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar ternyata belum banyak perkembangan.
Sejak dilaporkan sesuai dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri pada Rabu, 8 April 2026, ternyata penyelidik masih sibuk mengumpulkan berbagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
“Soal Jusuf Kalla kemarin masih sudah kami klarifikasi. Klarifikasi, kita masih kumpulkan bukti,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra yang dikutip pada Senin (11/5/2026).
Selain itu, Wira mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dittipid Siber Bareskrim Polri terkait bukti digital yang telah dilampirkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
“Untuk bukti digitalnya, kita akan koordinasi dengan Direktorat Siber nanti karena yang spesial untuk penanganan barang buktinya nanti kita koordinasikan,” tuturnya.
Sementara itu, polisi hingga saat ini belum memeriksa Rismon. Ketika disinggung kapan memeriksa Rismon selaku terlapor, Wira mengatakan pihaknya masih memeriksa beberapa saksi untuk kepentingan barang bukti.
“Belum. Karena abis itu saksi-saksi dulu. Ada lah (jumlah saksinya),” kata Wira.
Laporan Dilayangkan JK
Sebelumnya, Jusuf Kalla resmi melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan akun YouTube atas tudingan diduga telah mendanai polemik dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Laporan itu telah resmi didaftarkan sesuai nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri pada Rabu, 8 April 2026. Sebab, tudingan yang beredar di media sosial itu telah merugikan nama baik JK.
“Saya melaporkan Saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya. Karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi,” kata JK usai laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Bahkan, JK menyatakan adanya video yang menuding soal pendanaan itu telah menghina dirinya. JK selama lima tahun menjadi Wakil Presiden untuk Jokowi pada periode pertama.
“Sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu Presiden yang saya wakilnya. Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun, masa saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan,” tegas JK.
“Itu penghinaan dan merugikan martabat saya, bahwa saya membiayai orang untuk memeriksa atau mengkhianati atau memeriksa Pak Jokowi. Dan saya, sekali lagi, tidak melakukan hal itu. Karena itu sudah menyebar atau apapun ya saya bawa ke polisi karena nama baik saya,” paparnya.
Tanggapan Rismon
Di sisi lain, Rismon menyatakan tidak memiliki kapasitas dalam menjelaskan isi dalam video diduga buatan artificial intelligence (AI) yang telah menyeret JK.
Pernyataan itu disampaikan Rismon sebagai tanggapan atas laporan dari JK terhadap dirinya atas video yang telah beredar menuding pendanaan di balik polemik dugaan ijazah palsu Jokowi.
“Karena saya sudah pastikan originalitas itu merupakan faktor utama dalam digital forensik. Maka saya tidak bertanggung jawab untuk mengklarifikasi isinya (dari video tersebut),” kata Rismon kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Sebab, Rismon menyatakan dirinya tidak pernah membuat atau memproduksi video yang belakang menjadi viral.
Karena itu, dia menyatakan yang bersalah dalam kasus ini adalah si pembuat video.
“Yang jelas, saya tidak terkait apa pun, saya tidak membuat, memproduksi, apalagi mengatakan itu di dalamnya. Oleh karena itu, segera tangkap orang yang memproduksinya,” tegasnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu







