Perkuat Perlindungan Pekerja Platform Digital, Pemerintah Rujuk Konvensi ILO
BeritaNasional.com - Pemerintah menyebut Konvensi Internasional Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tentang kerja layak di era digital akan menjadi rujukan dalam menguatkan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan secara khusus regulasi ini bertujuan meningkatkan perlindungan pekerja platform digital.
“Transformasi digital tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip kerja layak yang menjadi fondasi ketenagakerjaan global. Pemerintah Indonesia menyambut baik lahirnya konvensi ini untuk mewujudkan kerja layak di ekosistem digital,” ujarnya, Minggu (28/6/2026).
Konvensi tersebut akan menjadi referensi penting memperkuat regulasi nasional. Dengan demikia perlindungan bagi pekerja seperti ojek online, kurir dan pekerja platform digital lainnya bisa ditingkatkan tanpa menghambat inovasi, investasi serta pertumbuhan ekonomi digital. Ia kemudian menegaskan bahwa perlindungan pekerja, peningkatan kesejahteraan dan penciptaan lapangan pekerjaan harus beriringan.
“Berbagai kebijakan strategis terus diarahkan pada peningkatan kompetensi, perluasan akses kerja layak, penguatan jaminan sosial, serta penciptaan hubungan industrial yang harmonis,” terangnya.
Ia juga mengatakan pemerintah bersama DPR merampungkan berbagai regulasi ketenagakerjaan strategis, termasuk menargetkan pengesahan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan pada Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Serikat pekerja/buruh dimintanya untuk turut berkontribusi dengan masukan konkret agar regulasi yang disusun mampu melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha. (Antara)
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu







