RUU Hukum Perdata Internasional Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan WNI Era Global

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:56 WIB
Anggota DPR Fraksi PKS Adang Daradjatun. (BeritaNasional/istimewa)
Anggota DPR Fraksi PKS Adang Daradjatun. (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI  Adang Daradjatun menegaskan kehadiran RUU HPI merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem hukum nasional di tengah semakin kompleksnya hubungan hukum lintas negara.

Hal tersebut disampaikan Adang saat mengikuti Kunjungan Kerja Pansus RUU HPI DPR RI di Sumatera Utara. Dalam kunjungan tersebut, Pansus menyerap berbagai masukan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Pengadilan Negeri Medan, BP3MI Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Menurut politisi PKS ini, pembentukan RUU HPI harus mampu memberikan kepastian hukum terhadap berbagai persoalan keperdataan yang melibatkan unsur asing, mulai dari investasi, perdagangan internasional, perkawinan campuran, warisan, hingga perlindungan warga negara Indonesia yang berhadapan dengan sistem hukum negara lain.

“Mobilitas masyarakat saat ini semakin tinggi. Hubungan hukum antarnegara juga semakin kompleks. Karena itu, Indonesia memerlukan payung hukum yang jelas agar masyarakat memperoleh kepastian hukum ketika menghadapi persoalan perdata yang melibatkan lebih dari satu negara,” ujarnya.

Saat ini Pansus masih berada pada tahap menghimpun berbagai masukan dari kementerian, lembaga, akademisi, praktisi hukum, organisasi advokat, maupun pemangku kepentingan lainnya agar substansi RUU benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Adang menilai Indonesia sudah cukup lama belum memiliki kodifikasi Hukum Perdata Internasional sebagaimana telah dimiliki banyak negara lain. Karena itu, pembahasan RUU ini menjadi momentum penting untuk memodernisasi sistem hukum nasional agar mampu mengikuti perkembangan global tanpa meninggalkan kepentingan nasional.

“RUU ini bukan sekadar mengatur hubungan hukum lintas negara, tetapi juga memastikan negara hadir memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia di mana pun mereka berada. Regulasi ini harus mampu memberikan kepastian hukum, menjamin rasa keadilan, sekaligus tetap berpijak pada kepentingan nasional,” tegasnya dikutip, Minggu (28/6/2026).

Ia menambahkan, berbagai masukan yang diterima selama kunjungan kerja menjadi bekal penting bagi Pansus dalam menyempurnakan substansi RUU HPI, termasuk terkait perlindungan pekerja migran Indonesia, perempuan dan anak dalam perkara lintas yurisdiksi, serta kewenangan pengadilan dalam menangani sengketa keperdataan yang mengandung unsur asing.

Melalui pembahasan yang partisipatif, Adang berharap RUU HPI dapat menjadi landasan hukum yang modern, implementatif, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia di era globalisasi.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: