RUU Hukum Perdata Internasional Bakal Atur Perdagangan Elektronik Lintas Negara dan Toko Online

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 28 Juni 2026 | 13:21 WIB
Anggota Pansus RUU HPI DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga (Foto/Fraksi Golkar)
Anggota Pansus RUU HPI DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga (Foto/Fraksi Golkar)

BeritaNasional.com - Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI menyebut RUU HPI akan menjadi pintu gerbang dalam menyelesaikan sengketa perdata yang mengandung unsur asing. 

Anggota Pansus RUU HPI DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menjelaskan, tantangan besar hukum perdata modern saat ini berada di ranah digital, khususnya perdagangan elektronik lintas negara dan toko online.

"Dalam dunia maya atau e-commerce, jika terjadi transaksi antar bangsa lalu terjadi masalah seperti salah bayar, barang tidak datang, atau barang datang tapi cacat produksi, bagaimana cara mengatasinya? Di manakah yurisdiksi negara yang berhak mengatur hal tersebut? Masukan-masukan inilah yang kita godok agar RUU HPI mampu memberikan kepastian hukum," ujar Umbu dikutip dalam siaran pers pada Minggu (28/6/2026).
 
Umbu menjelaskan, selain isi digitalisasi, Pansus juga mendalami dinamika masyarakat yang kerap memicu sengketa perdata internasional. Seperti isu penentuan hak waris, status anak hasil perkawinan campuran sampai masalah eksekusi putusan pengadilan.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjabarkan bahwa RUU HPI ke depan difokuskan untuk mengatur tata cara eksekusi yang jelas. Baik mengenai bagaimana putusan pengadilan luar negeri yang memiliki unsur asing dapat dieksekusi di Indonesia, maupun sebaliknya, bagaimana putusan pengadilan di Indonesia dapat dieksekusi di negara lain demi memulihkan hak-hak warga negara kita.

"Melalui meaningful participation bersama akademisi dan organisasi perkawinan campuran di Jawa Tengah ini, kita memetik langsung masalahnya agar setiap persoalan yang ada sudah kita miliki petanya. Setelah memahami masalah, kita tinggal mengatur norma-normanya agar negara hadir lewat undang-undang ini untuk melindungi hak warga negara secara maksimal," pungkasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: