Masih Banyak Anak Gunakan Medsos, Australia Perketat Lagi Aturan Larangan

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Minggu, 28 Juni 2026 | 14:01 WIB
Ilustrasi (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Australia kian serius merespon penggunaan media sosial (medsos) oleh anak-anak yang masih berusia di bawah 16 tahun. 

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menegaskan pemerintahnya menggandakan denda bagi perusahaan yang melanggar aturan termasuk memperluas kewenangan penyelidikan. Hal tersebut merupakan implementasi dalam upaya pelarangan penggunaan medsos bagi anak di bawah usia tersebut. 

 Anthony dalam pernyataan resminya yang dikutip Antara, Minggu (28/6/2026) masih terlalu banyak anak yang menggunakan media sosial. Meski pun ia menyambut baik perubahan cara pandang masyarakat dan meningkatnya dukungan global sejak larangan pertama di dunia itu mulai berlaku pada Desember lalu, berbagai perusahaan teknologi masih belum berbuat cukup untuk mematuhi undang-undang.

"Perubahan ini mencerminkan keseriusan kami dalam menindak setiap kegagalan perusahaan media sosial untuk mematuhi undang-undang terdepan di dunia yang kami terapkan," kata dia.

Berdasar pengetatan kebijakan tersebut, platform media sosial yang dibatasi berdasarkan usia yakni Facebook, Instagram dan Snapchat akan menghadapi denda maksimum baru senilai 99 juta dolar Australia  atau Rp1,1 triliun.

Denda ini naik dari 49,5 juta dolar Australia dan akan dikenakan kepada platform yang terbukti gagal mengambil langkah yang wajar untuk mencegah anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun medsos. 

Australia negara pertama memberlakukan larangan penggunaan media sosial berdasarkan usia saat undang-undang tersebut berlaku pada 10 Desember. Kebijakan itu bertujuan melindungi anak-anak dari potensi dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental dan fisik.

Pemerintah mengeklaim lebih dari 5 juta akun milik anak di bawah umur telah dihapus, dinonaktifkan, atau dibatasi dalam enam bulan sejak aturan diberlakukan, efektivitas kebijakan tersebut masih dipertanyakan. (Antara)

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: