Tandatangani Kerja Sama Hukum, Indonesia Perkuat Mutual Legal Assistance dengan Rusia

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 24 Juni 2026 | 20:00 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tandatangan kerja sama Rusia. (BeritaNasional/istimewa)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tandatangan kerja sama Rusia. (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas bersama Jaksa Agung Rusia Aleksandr V Gutsan, Rabu (24/6/2026) menandatagani Kerja Sama Hukum di Gedung Kejaksaan Agung, Rusia di St Petersburg.

Pertemuan ini merupakan rangkaian kunjungan bilateral menteri hukum RI di Rusia untuk menghadiri SPILF (St. Petersburg International Legal Forum) ke-14. 

Kerja sama ini berisi pertukaran informasi dan akses data, riset dan pertukaran ahli.

“Ini merupakan implementasi teknis setelah 6 tahun lalu Indonesia dan Rusia menandatangani MLA” ungkap Supratman di St Petersburg. 

Bagi Rusia seperti yang disampaikan Aleksandr Gustan, ini merupakan kerja sama penting antar kedua yang memiliki hubungan erat. 

Dalam momen tersebut, Jaksa Agung Rusia didampingi oleh Wakil Jaksa Agung Gordon Petrovich dan sejumlah staf Kejaksaan Agung Rusia. Sementara Menteri Hukum RI, didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Nico Afinta, Wakil Duta Besar Rusia Hartyo Harkomoyo, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Andry Indradi. 

Setelah 6 tahun penandatangan MLA, terdapat 7 permohonan MLA dari Rusia kepada Indonesia, dimana 1 permintaan telah dipenuhi, 3 permintaan sedang proses kelengkapan dokumen di Rusia, serta 1 permintaan ditolak dan 2 permintaan ditarik oleh Pemerintah Rusia. “Satu orang  warga rusia beberapa saat lalu sudah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk di ekstradisi”,  ungkap Supratman dihadapan Jaksa Agung Rusia.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: