Kerja Sama dengan PPATK, Polda Metro Telusuri Dana Setoran Jemaah ke Hanania Travel
BeritaNasional.com - Polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang terkait kasus dugaan penggelapan dana jemaah umrah Hanania Travel.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan kerja sama ini telah dilakukan sejak penyidik menetapkan Direktur Utama (Dirut) Hanania Travel Ahmad Syah Farhan (ASF) sebagai tersangka.
“Dari awal menerima perkara, kemudian kami periksa korban. Setelah itu menetapkan tersangka, tahapan selanjutnya adalah kami melakukan penelusuran aset daripada tersangka,” kata Andaru yang dikutip pada Jumat (12/6/2026).
Dia menjelaskan kerja sama dengan PPATK bertujuan menelusuri dana yang berhasil didapatkan Hanania Travel dari setoran para jemaah umrah.
“Ke mana uang sebanyak itu dari korban, dari jemaah, dari korban yang tentunya mereka akan gunakan untuk beribadah, dilakukan penelusuran,” ujarnya.
“Tim penyidik sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran, juga meminta keterangan ahli,” tuturnya.
Andaru berharap masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor ke posko yang telah dibuat Polda Metro Jaya dalam rangka memudahkan proses penyidikan.
“Semakin banyak fakta yang kami dapat, semakin cepat kami dapat menyelesaikan perkara. Semoga penelusuran juga semakin maksimal,” tandasnya.
Diketahui, Dirut Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF) telah ditahan atas kasus dugaan penggelapan perjalanan umrah Hanania Group setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sejauh ini, kerugian pertama dialami 128 jemaah gagal berangkat umrah dalam satu laporan senilai Rp12,145 miliar. Lalu, NN sekitar Rp78,8 juta dan laporan meliputi 85 mitra Hanania Group dengan kerugian mencapai Rp20 miliar.
Pasal yang diterapkan yakni dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu






