Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Terapkan Pembatasan Paylater

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Senin, 22 Juni 2026 | 10:30 WIB
Gedung OJK Jakarta. (BeritaNasional/istimewa)
Gedung OJK Jakarta. (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com -  Pembatasan layanan paylater yang hanya diselenggarakan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan merupakan upaya menguatkan pelindungan konsumen. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Rizal Taufikurahman menilai langkah yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tepat sebab kebijakan ini akan meningkatkan perlindungan karena pengawasan yang ketat.

“Dari sisi konsumen, kebijakan ini berpotensi meningkatkan perlindungan karena proses penyaluran pembiayaan akan berada di bawah standard manajemen risiko, transparansi, dan pengawasan yang lebih ketat,” ujarnya diikutip dari Antara, Senin (22/6/2026).

Pembatasan ini juga bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan mitigasi risiko terkait layanan paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di tengah pertumbuhan pembiayaan digital yang sangat pesat.

Dengan tata kelola yang lebih baik, risiko jumlah pinjaman melebihi kemampuan bayar peminjam (overleverage) dapat ditekan, khususnya saat kondisi daya beli masyarakat yang masih menghadapi tekanan akibat tingginya suku bunga dan ketidakpastian ekonomi global.

“Data OJK menunjukkan outstanding BNPL perbankan masih tumbuh di atas 30% secara tahunan, sehingga penguatan pengawasan menjadi penting agar ekspansi pembiayaan tidak menimbulkan risiko sistemik di kemudian hari,” terangnya.

Ia kemudian meminta para regulator memastikan kebijakan ini tidak menghambat inovasi financial technology serta perkembangan ekonomi digital. Sebab sambung dia,  kebijakan itu akan berdampak pada penyesuaian model bisnis dan kemitraan bagi pengguna dan merchant.

Namun dalam jangka panjang kebijakan ini akan mendorong terbentuknya ekosistem paylater yang lebih sehat dan kredibel, sehingga meningkatkan kepercayaan pasar.

“Tantangan terbesar adalah menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, persaingan usaha, dan inklusi keuangan agar akses pembiayaan digital tetap luas tanpa mengorbankan stabilitas sektor keuangan,” tandasnya. (Antara)

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: