Perlindungan Saksi dan Korban Masuk Asta Cita, Rieke Diah: Anggarannya Jangan Diperkecil
BeritaNasional.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengkritisi anggaran perlindungan saksi dan korban yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yakni, memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, hak asasi manusia, dan sistem hukum yang berkeadilan. Menurutnya, kebijakan penganggaran negara harus berpihak pada perluasan mandat perlindungan saksi dan korban yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSdK).
Kritik ini disampaikan Rieke dalam Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tahun Anggaran 2027 pada Senin (15/6/2026) kemarin. Apalagi, dengan disahkannya UU PSdK.
“Perlindungan saksi dan korban merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita Pertama, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, hak asasi manusia, dan sistem hukum yang berkeadilan,” tegas Rieke dalam keterangannya yang dikutip Selasa (16/6/2026).
Rieke menjelaskan, UU PSdK memberikan mandat yang jauh lebih luas kepada LPSK. Lembaga tersebut kini tidak hanya menjalankan fungsi perlindungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam pemulihan korban, pemberian kompensasi dan restitusi, pengelolaan Dana Abadi Korban, perlindungan terhadap saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli, termasuk penyediaan rumah aman, relokasi, perlindungan terhadap ancaman digital, hingga pembentukan kantor perwakilan daerah.
“UU ini memperluas mandat LPSK menjadi lembaga negara independen yang tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga pemulihan, kompensasi, restitusi, pengelolaan Dana Abadi Korban, perlindungan saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli, termasuk penyediaan rumah aman, relokasi, perlindungan ancaman digital, serta pembentukan kantor perwakilan daerah,” terangnya.
Dalam pembahasan anggaran tahun 2027, Rieke menilai, evaluasi pelaksanaan program dan penggunaan anggaran tahun 2026 harus menjadi dasar utama sebelum menentukan kebutuhan anggaran berikutnya.
Berdasarkan proyeksi LPSK, jumlah permohonan perlindungan diperkirakan meningkat secara signifikan dari 13.027 permohonan pada tahun 2025 menjadi 19.540 permohonan pada tahun 2026 dan melonjak menjadi 29.310 permohonan pada tahun 2027. Namun, bahan rapat yang disampaikan kepada DPR dinilai belum memberikan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan anggaran dan capaian layanan tahun berjalan.
“Karena itu, pembahasan anggaran 2027 harus diawali evaluasi pelaksanaan 2026,” tegas Rieke.
Politikus PDI Perjuangan ini pun menyoroti belum tersedianya data lengkap mengenai realisasi penyerapan anggaran tahun 2026, capaian layanan perlindungan, jumlah penerima manfaat, realisasi restitusi dan kompensasi, serta backlog atau tunggakan permohonan yang belum tertangani. Padahal, pagu anggaran LPSK tahun 2026 telah mencapai Rp259 miliar.
Menurut dia, data tersebut sangat penting untuk mengukur efektivitas pelaksanaan tugas dan kebutuhan riil lembaga dalam menjalankan amanat undang-undang yang baru.
Rieke juga mengungkapkan adanya kesenjangan yang sangat besar antara kebutuhan anggaran LPSK dan pagu indikatif yang diberikan pemerintah untuk tahun 2027.
Dalam dokumen yang dibahas, Pagu Indikatif LPSK Tahun 2027 hanya sebesar Rp130,035 miliar. Sementara itu, kebutuhan riil yang diajukan lembaga mencapai Rp392,473 miliar. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan peningkatan beban kerja dan perluasan mandat yang diberikan melalui UU Nomor 3 Tahun 2026.
“Di tengah peningkatan beban layanan tersebut, Pagu Indikatif LPSK Tahun 2027 hanya sebesar Rp130,035 miliar, sementara kebutuhan riil yang diajukan mencapai Rp392,473 miliar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rieke melihat struktur pengalokasian anggaran yang dinilai belum mencerminkan prioritas perlindungan saksi dan korban. Dari total pagu indikatif yang tersedia, sebesar 84,62 persen dialokasikan untuk dukungan manajemen, sedangkan program inti perlindungan dan pemenuhan hak saksi maupun korban hanya memperoleh porsi sebesar 15,38 persen.
“Lebih memprihatinkan, 84,62 persen pagu dialokasikan untuk dukungan manajemen, sedangkan program inti perlindungan dan pemenuhan hak hanya memperoleh 15,38 persen,” ucap Rieke.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu







