Komisi II DPR Pertimbangkan E-voting untuk Pemilih di Luar Negeri

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 16 Juni 2026 | 15:13 WIB
Ilustrasi Pemilihan Umum. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Ilustrasi Pemilihan Umum. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai, penerapan sistem e-voting, khususnya bagi pemilih luar negeri, bisa menjadi solusi segala tantangan penyelenggaraan pemilu yang dihadapi WNI di luar negeri. Mulai dari masalah waktu pelaksanaan yang tidak selalu bersamaan, metode pencoblosan suara yang berbeda berpotensi rawan disalahgunakan.

"Urgensi e-voting ini juga, berdasarkan pengalaman kami mengikuti Pemilu tahun 2009 di Malaysia, memang di luar negeri kalau masih menggunakan pola yang sekarang, waktunya tidak sama, metode pencoblosannya juga berbeda-beda, dan sangat rawan untuk kemudian disalahgunakan," ujar Rifqi dalam siaran pers, Selasa (16/6/2026).

Rifqi mendukung penerapan e-voting dan perlu dipertimbangkan dalam Pemilu 2029. Para diaspora Indonesia sudah memiliki akses perangkat digital. Apalagi, tidak semua WNI memiliki keleluasaan untuk mendatangi tempat pemungutan suara.

"Di luar negeri rata-rata mereka aware punya handphone. Mungkin perlu kita gagas e-voting. Karena tidak semua mereka juga punya keleluasaan untuk menuju TPS yang sudah kita tentukan, baik karena bekerja di rumah tangga maupun bekerja di perusahaan yang tidak memungkinkan mereka datang pada hari-H pemungutan suara," ucap politikus NasDem ini.

Rifqi menilai, WNI di luar negeri perlu mendapat perhatian lebih dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu ke depan. Menurutnya, karakteristik dan persoalan yang dihadapi WNI di luar negeri berbeda dengan masyarakat di dalam negeri sehingga memerlukan pendekatan representasi yang lebih tepat.

Ia juga mencontohkan sistem yang diterapkan di Italia, di mana terdapat kursi Parlemen yang secara khusus mewakili warga negara yang berdomisili di luar negeri. Model tersebut dinilai dapat menjadi bahan kajian untuk memperkuat representasi WNI di luar negeri dalam sistem politik nasional.

"Ke depan saya kira kita juga perlu memikirkan dapil luar negeri. Isu luar negeri ini berbeda dengan isu di tempat lain. Agar warga negara kita yang diaspora di luar negeri mendapatkan representasi yang tepat untuk menyuarakan persoalan mereka di DPR. Ke depan mungkin menjadi isu kita bersama lah nanti dalam Revisi Undang-Undang Pemilu, mumpung tadi bicara IT saya kira ini menjadi menarik," pungkasnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: