KPU Kaji Penerapan E-voting untuk Pemilih di Luar Negeri
BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertimbangkan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting untuk pemilihan luar negeri pada Pemilu 2029. Namun, Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin menilai, penerapan sistem e-voting tergantung pada perubahan regulasi UU Pemilu.
"Ada usulan misalnya kita melakukan pengembangan sistem informasi KPU dalam mendukung tahapan pemilu 2027 dengan pastinya dilakukan di penyesuaian undang-undang, kita tunggu tentunya," ujar Afifuddin saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (15/6/2026).
Salah satu rencana pengembangan teknologi untuk pemilu adalah penerapan e-voting. KPU mengkaji wacana penerapan e-voting untuk digunakan para pemilih di luar negeri.
"E-voting misalnya untuk pemilu 2029 di luar negeri. Tetapi sekali lagi ini di antara upaya pengembangan kami dalam hal pembentuk undang-undang pemilu menyetujui penggunaan e-voting dan pemungutan suara di luar negeri," ucap Afifuddin.
KPU berencana menerapkan e-voting sebagai bagian evaluasi penyelenggaraan pemilu di luar negeri. Khususnya sorotan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur pada Pemilu 2024.
"Ini karena refleksi kami Bapak/Ibu sekalian, pemilu di luar negeri apalagi pemilu kemarin sampai kita mengulang di Kuala Lumpur. Pemilu sebelumnya juga ada kejadian mirip tapi tidak sama," jelasnya.
"Pada intinya berangkat dari refleksi kami di KPU dan tentu pembelajaran kita semua, tentu kita ingin pelaksanaan pemilu kita berjalan lebih baik lagi dari yang sudah-sudah," sambungnya.
Anggaran pengembangan sistem informasi yang diajukan KPU saat ini belum mencakup pengembangan aplikasi e-voting untuk pemilih luar negeri.
"Maka anggaran tersebut belum termasuk pengembangan dan penggunaan aplikasi e-voting untuk pemungutan suara luar negeri sehingga diperlukan pembiayaan pengembangan tersendiri," terangnya.
Usulan KPU terkait e-voting mendapatkan dukungan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Menurutnya penerapan e-voting memiliki urgensi karena kendala yang muncul dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya dari pemilih WNI di luar negeri.
"Urgensi e-voting ini juga selain yang disampaikan Pak Aziz, berdasarkan pengalaman kami mengikuti Pemilu tahun 2019 di Malaysia, Pak, memang di luar negeri," ucap Rifqi.
Menurutnya pemungutan suara di luar negeri masih memiliki permasalahan. Mulai dari jadwal pemungutan suara yang berbeda sampai metode pencoblosan yang beragam.
Rifqi menilai, penggunaan e-voting bisa menjadi solusi bagi WNI di luar negeri yang kesulitan mendatangi tempat pemungutan suara karena pekerjaan.
"Jadi itu mungkin karena di luar negeri rata-rata mereka aware, punya handphone, mungkin perlu kita gagas, Pak, untuk e-voting," ujar Rifqi.
"Karena tidak semua mereka juga punya keleluasaan untuk menuju ke TPS yang sudah kita tentukan, baik karena mereka bekerja di rumah tangga, bekerja di perusahaan yang tidak memungkinkan pada saat hari H mereka kemudian untuk turun (ke TPS)," pungkasnya.

PERISTIWA | 20 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu







