Pramono Beri Sanksi Tegas, KJP Pelaku Persekusi Anak di Jakpus Ditarik
BeritaNasional.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menarik fasilitas Kartu Jakarta Pintar yang dimiliki pelaku perundungan dan persekusi terhadap anak 6 tahun di Kramat Pulo Kelurahan Kramat Kecamatan Senen Jakarta Pusat (Jakpus).
"Bagi warga (pelaku) misalnya dia pelajar dan dia pemegang Kartu Jakarta Pintar atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, maka yang seperti itu kita tarik KJP maupun KJMU-nya," cetusnya.
Pram yang ditemui di kawasan Joglo Jakarta Barat ini menekankan tidak ada ruang bagi tindak perundungan dan akan mengambil tindakan tegas bagi siapa pun pelakunya.
"Jadi untuk pembullyan (perundungan) yang terjadi di Senen, karena kebetulan di CCTV-nya terlihat, saya sudah meminta untuk ini ditindaklanjuti. Siapa pun yang melakukan pembullyan di Jakarta, maka akan kami ambil tindakan setegas-tegasnya," tegas dia, Kamis (11/6/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini kembali menegaskan telah memerintahkan terutama Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mencegah praktik serupa.
"Saya sudah menyampaikan kepada dinas terkait terutama Dinas Pendidikan untuk ini, termasuk Satpol PP dan sebagainya untuk ruang tempat-tempat yang dilakukan pembullyan seperti itu Pemerintah DKI Jakarta tidak memberikan toleransi sama sekali," ucapnya.
Sebelumnya bocah 6 tahun MWP koma dan dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah tersengat listrik akibat dirundung oleh LNG dan RVN.
Kedua pelaku diketahui masih berstatus pelajar SMP dan SMA di Jakarta. Saat kejadian korban dipersekusi dengan cara digendong oleh kedua pelaku yang kemudian ditempelkan ke tian listrik yang dialiri listrik bertegangan tinggi.
Kini kondisi korban sudah mulai membaik namun meninggalkan trauma mendalam MWP masih takut bertemu orang lain. 
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







