JPO Tendean Dibongkar, Pramono Siapkan Zebra Cross Sementara untuk Pejalan Kaki

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 19 Juli 2026 | 14:00 WIB
Petugas mengamankan lokasi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Petugas mengamankan lokasi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengurus perizinan pembangunan zebra cross sementara di sekitar Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean.

Zebra cross tersebut akan difungsikan sebagai fasilitas penyeberangan sementara setelah JPO Tendean dibongkar akibat tertabrak truk pengangkut alat berat. Menurut Pramono, langkah itu menjadi solusi jangka pendek agar masyarakat tetap dapat menyeberang dengan aman sembari menunggu pembangunan JPO baru.

"Karena kalau harus dibangun JPO baru itu kan takes time. Tetapi saya sudah memerintahkan juga untuk segera dibangun JPO baru," ujar Pramono dikutip, Minggu (19/7/2026).

Pramono menjelaskan pembangunan JPO baru dapat dibiayai melalui berbagai skema, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), creative financing, corporate social responsibility (CSR), hingga naming rights. Keputusan terkait skema pendanaan tersebut akan ditetapkan pada pekan depan.

"Karena itu enggak bisa ditunda-tunda, itu adalah JPO yang sangat-sangat strategis," tegasnya.

Selain membahas pembangunan JPO Tendean, Pramono juga menyoroti insiden truk molen yang tersangkut di kolong Jembatan Matraman, Jakarta Timur, pada Kamis (16/7) dini hari. Berdasarkan informasi yang diterimanya, kecelakaan tersebut diduga terjadi karena pengemudi menggunakan telepon genggam saat berkendara.

Menindaklanjuti kejadian itu, Pramono telah meminta Dishub berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri agar pelanggaran serupa ditindak secara tegas.

"Saya sudah meminta kepada Dinas Perhubungan dan melakukan koordinasi dengan Kakorlantas, siapa pun yang melakukan itu ditindak sekeras-kerasnya. Kalau perlu lisensi atau izinnya dicabut," ujarnya.

Pramono menegaskan, sanksi tidak hanya akan diberikan kepada pengemudi, tetapi juga kepada perusahaan angkutan apabila terbukti lalai dalam memastikan para sopir mematuhi aturan lalu lintas.

"Karena enggak boleh Jakarta terganggu dengan hal-hal yang seperti itu," tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: