Kejati Jakarta Tetapkan 2 Tersangka Kasus Proyek Fiktif Belanja Kementerian PU
BeritaNasional.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja rutin pada proyek Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023-2025.
Keduanya berinisial SKN dan MT selaku pegawai pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya Kementerian PU. Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan dua minimal alat bukti.
"Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap SKN dan MT," ujar Kasipenkum Kejati Jakarta Dapot Dariarma kepada wartawan di Kejati Jakarta pada Kamis (25/6/2026).
Dapot menjelaskan keduanya diduga melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya pada 2023-2024 dengan kerugian sekitar Rp16 miliar.
"Peran tersangka SKN dan MT bersama tersangka lain melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," tuturnya.
Akibat perbuatan itu, SKN dan MT dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 jis.Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang,” sebutnya.
Dapot melanjutkan, saat ini, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dari Kementerian PU, BUMN, maupun swasta guna membongkar kasus ini secara terang benderang.
"Saat ini, penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," tandasnya.
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







