Kasus KDRT Sudah SP3, Konten Podcast Maia Estianty soal Ahmad Dhani Bisa Picu Masalah Baru
BeritaNasional.com - Polemik lama dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Maia Estianty terhadap mantan suaminya, Ahmad Dhani, kembali ramai di media sosial (medsos) setelah beredar surat pemberhentian penyidikan (SP3).
Surat itu menjadi tanda secara hukum bahwa Ahmad Dhani dinyatakan tidak terbukti melakukan kekerasan seperti yang sempat dilaporkan Maia Estianty.
Cuplikan podcast tahun 2022 yang mengungkit masalah KDRT bisa disebut melanggar putusan SP3 yang diterbitkan tahun 2008.
Dari polemik ini, praktisi hukum Ghufron Almakki memandang seharusnya publik bisa melihat polemik ini secara utuh berdasarkan fakta hukum sesuai KUHAP baru bukan sekadar opini berkembang di medsos.
“Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian. Dan, dalam perkara yang pernah dilaporkan tersebut, proses penyidikan diketahui telah dihentikan melalui SP3,” ujar Ghufron kepada wartawan dikutip Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, penghentian penyidikan melalui SP3 diatur dalam Pasal 24 ayat (2) KUHAP yang menyebut penyidikan dapat dihentikan apabila tidak ditemukan cukup alat bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum karena tidak terdapat cukup alat bukti.
“Artinya, negara melalui mekanisme penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara itu ke tahap selanjutnya,” jelasnya.
Ghufron menambahkan, kalau serius secara hukum, pihak pelapor sebenarnya masih memiliki ruang untuk mengajukan praperadilan apabila tidak menerima penghentian penyidikan tersebut.
Mekanisme itu diatur dalam Pasal 27 Jo Pasal 158 KUHAP sebagai bentuk kontrol pelapor terhadap tindakan penyidik.
Namun, pelapor tidak melakukan upaya hukum praperadilan sebagai upaya hukum lanjutan dan tidak ada gugatan praperadilan ataupun langkah hukum lain untuk menguji SP3 tersebut.
“Kalau seseorang meyakini memiliki bukti kuat, secara hukum tersedia ruang untuk menguji penghentian penyidikan itu. Karena itu, absennya langkah hukum lanjutan tentu menjadi fakta yang juga tidak bisa diabaikan publik,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Ghufron yang sudah menonton langsung siaran podcast di tahun 2022 saat Maia Estianty membahas tentang KDRT Ahmad Dhani memandang permasalahan ini bisa terancam dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Masuk itu unsur ITE-nya, di podcast itu maya nyebut kata KDRT sebanyak dua kali meski nantinya dalam perkara a quo perlu ahli bahasa guna memperkuat konteks secara gramatikalnya,” ujar alumnus Universita Airlangga ini.
Di sisi lain, Ghufron menilai Ahmad Dhani sebenarnya memiliki hak hukum untuk mengambil langkah balik terhadap tuduhan yang berkembang saat itu. Ia menyebut terdapat sejumlah instrumen pidana yang secara teoretis dapat digunakan apabila seseorang merasa dirugikan nama baik maupun kehormatannya.
“KUHP pada prinsipnya memberikan ruang hukum terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP. Bahkan, apabila seseorang merasa dilaporkan dengan keterangan yang tidak benar, hukum juga mengenal konsekuensi pidana terkait laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP,” terang Ghufron.
Meski demikian, Ghufron memahami kasus tidak ingin dilanjutkan karena beberapa faktor yang bisa menjadi pertimbangan. Tak bisa dipungkiri muncul pengakuan publik bahwa kebaikan Ahmad Dhani tidak ingin memenjarakan Maia Estianty.
“Dalam konflik rumah tangga figur publik, sering kali ada pertimbangan nonlitigasi yang dipilih demi menghindari dampak psikologis lebih besar terhadap anak. Karena ketika konflik terus dibuka di ruang publik dan dibawa saling lapor, pihak yang paling rentan terdampak biasanya adalah anak,” tandasnya.
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







