SP3 Polisi Diklaim Sudah Terbit, Pengacara Sebut Rismon Sianipar Sudah Bisa Tidur Nyenyak
BeritaNasional.com - Penantian kejelasan status tersangka ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar mulai menemukan titik terang. Melalui kuasa hukumnya didapatkan informasi Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Rismon.
Kabar itu disampaikan pengacaranya Jahmada Girsang, bahwa surat SP3 tersebut telah diterbitkan. Meski begitu, untuk kepastiannya dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik yang mengumumkan.
“Intinya, kami boleh katakan bahwa semuanya sudah selesai. Hanya saja kami belum ingin membacakan isinya. Yang jelas, sudah final,” kata Jahmada kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (15/4/2026).
Jahmada menyampaikan akan menjelaskan lebih detail kepada publik, Kamis (16/4/2026) besok dengan menghadirkan para pelapor yakni Lechumanan, Maret Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan, serta kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi).
Meski begitu, Jahmada sempat berkelakar kalau Rismon saat ini sudah bisa beristirahat dengan tenang karena permasalahan hukum yang sempat menjeratnya, telah berhasil menemui titik terang.
“Kalau dilihat, sebenarnya gambarnya sederhana. Lihat saja wajah Rismon sekarang, segar atau semakin runyam? Rismon Sianipar Tidur nyenyak,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, pengacara Rismon yang lain, Andi Azwan menyebut proses restorative justice (RJ) yang berlangsung selama kurang lima 1,5 bulan berjalan mulus.
“Kita lihat wajah-wajah kami di sini sudah senyum-senyum semua, artinya sudah menggambarkan seperti apa hasilnya,” ujarnya.
Sedangkan, Andi turut menanggapi soal tudingan dari kubu tersangka Roy Suryo yang sedari awal meyakini SP3 tidak akan keluar. Namun kenyataan hari ini telah berbalik, dengan hasil yang akan diumumkan resminya besok.
“Jadi besok kita bertemu lagi jam 01.00 siang. Dan juga kita berharap memang dalam minggu ini sudah ada pelimpahan dan bisa akhir bulan ini sudah ada P21 untuk yang dua ini, Roy Suryo Tifa (Roti),” tuturnya.
“Kalau dikatakan oleh mereka itu 'oh tidak akan ada SP3', ya biarkan saja. Mukanya Rismon ini sekarang sudah bisa tidur nyenyak. Intinya adalah apa pun yang telah dilakukan kita apresiasi sebesar-besarnya kepada Kepolisian Republik Indonesia,” tambah dia.
Permohonan RJ dilakukan Rismon Hasiholan Sianipar setelah mengakui adanya kesalahan dalam penelitian terkait ijazah Jokowi. Hingga dirinya menyatakan ijazah tersebut asli.
Alhasil, Rismon turut mengikuti jejak tersangka lain yang sebelumnya juga mengajukan RJ yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Usai keduanya telah bersepakat damai dengan pelapor pihak Jokowi, akhirnya diterbitkan SP3.
Sementara tersangka yang masih berproses hukum, untuk klaster pertama Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; dan Rustam Effendi terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Kemudian klaster kedua, tersisa Pakar Telematika Roy Suryo dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







