Praswad Nugraha Nilai Pelaporan Jubir KPK Berpotensi Kriminalisasi
BeritaNasional.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai, pelaporan terhadap Juru Bicara Lembaga Antirasuah Budi Prasetyo ke kepolisian berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas.
Laporan ini dilayangkan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf terkait penyampaian informasi hasil pemeriksaan dalam penyidikan dugaan suap importasi barang yang turut menyeret eks Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal.
Praswad menegaskan, penyampaian informasi oleh Budi merupakan bagian dari tugas resmi yang dilindungi undang-undang.
“Pertama, Budpras memang sedang menjalankan tugasnya dan itu dilindungi oleh undang-undang,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).
Ia juga menilai, keterbukaan informasi kepada publik merupakan kewajiban yang melekat pada institusi penegak hukum.
Menurutnya, selama 15 tahun bertugas sebagai penyidik KPK, tidak ada yang keliru dari pernyataan yang disampaikan jubir KPK tersebut.
“Kedua keterbukaan informasi dan publik itu wajib dan saya sebagai penyidik KPK, mantan penyidik KPK 15 tahun tidak melihat ada yang salah dari statement-nya Budi Prasetyo,” terangnya.
Ia menekankan, pernyataan yang disampaikan tidak menyentuh materi perkara.
“Karena dia sama sekali tidak menyinggung terkait materi perkara. Dia tidak menyebutkan barangnya apa, dia juga tidak menyebutkan motifnya apa, dia juga tidak menyebutkan bahwa itu sebuah kejahatan pidana atau tidak pidana,” lanjutnya.
Menurut Praswad, Budi hanya menyampaikan bahwa penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dan keterangan dalam proses penyidikan.
“Dia hanya menyebutkan bahwa penyidik sedang menggali alat bukti, menggali keterangan dan menjadikan alat bukti,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses konfirmasi dan penyampaian perkembangan penyidikan kepada publik merupakan bagian dari mekanisme kerja yang sah.
“Jadi kan ada sinkronisasi alat bukti yang didapatkan oleh penyidik itu harus dikonfirmasi, harus dibunyikan dan wajib hukumnya penyidik menjalankan tugasnya," terang Praswad.
"Dan juga wajib hukumnya juru bicara Budpras itu menerangkan ke teman-teman jurnalis apa yang sedang dilaksanakan oleh penyidik,” tambahnya.
Praswad menegaskan, selama tidak menyentuh substansi perkara, pernyataan jubir KPK harus dilindungi secara hukum.
“Selama Budpras tidak menyentuh materi perkara maka harus dilindungi secara hukum,” katanya.
Ia juga mengingatkan, agar tidak ada upaya kriminalisasi terhadap insan KPK. Praswad menyatakan koalisi masyarakat sipil akan membela para pegawai KPK jika terjadi upaya kriminalisasi.
“Maka kami koalisi masyarakat sipil akan berdiri paling depan untuk membela semua petugas, tidak hanya Jubir KPK tapi semua penyidik, penyelidik dan seluruh fungsional KPK yang sedang menjalankan tugasnya di lapangan,” ucapnya.
Jika laporan tersebut tetap diproses, kata dia, hal itu dapat diartikan sebagai serangan balik dari pihak yang terjerat perkara.
“Jadi tidak boleh ada upaya kriminalisasi dan jika memang ini dilanjutkan maka ini bisa kita simpulkan bahwa ini adalah bagian dari serangan balik koruptor,” tegas Praswad.
Praswad juga meminta kepolisian menghentikan proses laporan tersebut. Meskipun pelaporan oleh masyarakat merupakan bagian dari akuntabilitas, pemrosesan laporan harus dilakukan secara hati-hati.
“Polda Metro harus menghentikan itu proses laporannya. Ya boleh sebagai sebagai bentuk akuntabilitas ya ada masyarakat yang mau melapor silakan tapi kalau diproses itu jadi kriminalisasi dan ini harus kita lawan sekeras-kerasnya,” pesannya.
KPK Hormati Laporan Faizal
Sebelumnya, KPK menghormati laporan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini didasarkan atas pernyataan Jubir KPK bahwa Faizal diduga menerima barang atau fasilitas dari eks Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal yang menjadi tersangka kasus dugaan suap importasi barang.
Menurut Budi, lembaga antirasuah memastikan seluruh proses hukum yang berlangsung tetap berjalan objektif meski dirinya dilaporkan ke kepolisian.
“Kami tentu menghormati sebagai hak konstitusi seorang warga negara. Kami meyakini kawan-kawan di Polda pasti akan secara objektif, profesional, dan presisi melihat pelaporan tersebut,” ujar Budi.
Terkait Faizal yang diduga menerima fasilitas dari tersangka, Budi menegaskan proses-proses penegakan hukum di KPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Seluruh proses penegakan hukum di KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi yang disampaikan KPK kepada publik merupakan bentuk akuntabilitas.
“Apa yang kami sampaikan merupakan pertanggungjawaban kami kepada publik agar masyarakat bisa ikut memantau sekaligus mengawal,” terangnya.
KPK juga menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Faizal Assegaf berkaitan dengan dugaan penerimaan barang dari salah satu tersangka kasus korupsi di Ditjen Bea dan Cukai.
“Materi pemeriksaannya adalah terkait dengan dugaan penerimaan oleh yang bersangkutan dari salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Bea dan Cukai,” ucap Budi.
KPK menyebut, Faizal telah mengakui penerimaan barang tersebut. Menurut Budi, penyitaan dilakukan karena penyidik memiliki dasar yang kuat.
“Itu juga sudah diakui kepada penyidik oleh yang bersangkutan. Dan atas barang-barang yang diterima itu pun sudah disita. Artinya ini sudah firm,” ujarnya.
Jubir KPK Dilaporkan
Faizal Assegaf selaku saksi kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) resmi melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan Faizal sesuai LP/B/2502/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 April 2026 karena tidak terima atas pernyataan Budi yang diduga telah menyeret namanya usai diperiksa.
"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara, melawan juru bicara KPK,” ujar Faizal.
“Atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan Bea Cukai," tambahnya.
Faizal mengatakan bantuan pribadi dari seseorang atas nama Rizal kepada sejumlah aktivis berupa perangkat elektronik seperti komputer, WiFi video, hingga body encoder.
Menurutnya, bantuan itu diberikan bukan terkait dengan perkara korupsi Bea Cukai, namun bantuan sosial sebagai bagian dari hubungan pribadi.
"Tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea Cukai," aku Faizal.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







