Soal Jubir KPK Dipolisikan, Polda Metro Jaya Masih Lakukan Penyelidikan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 17 April 2026 | 09:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret juru bicara KPK Budi Prasetyo setelah dilaporkan Dirut PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf (FA).

"Laporan dari pelapor FA terkait tentang jubir KPK, ini kaitan tentang pencemaran nama baik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan yang dikutip pada Jumat (17/4/2026).

Meski demikian, Budi mengatakan penyelidikan masih berlangsung dalam tahap persiapan administrasi penyidikan (mindik). Hal itu berkaitan proses penataan, pendataan, pencatatan, dan pengarsipan kelengkapan dokumen terkait laporan.

"Ini sudah kami terima dari Polda Metro Jaya. Pada saat sekarang ini sedang pendistribusian, penyiapan mindik (administrasi penyidikan),” terangnya.

Dengan begitu, lanjut Budi, penyidik saat ini masih bekerja. Sehingga, nantinya jika ada rencana jadwal pemanggilan saksi baik pelapor maupun terlapor akan diinfokan lebih lanjut.

"Kami mohon waktu dan ruang kepada teman-teman sekalian untuk teman-teman penyidik dan penyelidik ini bekerja dulu," tuturnya.

Jubir KPK Dipolisikan

Sebelumnya, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf selaku saksi kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah resmi melaporkan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya. 

Laporan itu dilayangkan Faizal sesuai LP/B/2502/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 April 2026. Karena tidak terima atas pernyataan Budi yang diduga telah menyeret namanya, usai diperiksa pada 7 April 2026.

"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara, melawan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan Bea Cukai," kata Faizal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/4/2026).

Padahal, dalam pemeriksaan itu, Faizal sebagai saksi mengaku hanya dicecar lima pertanyaan. 

Salah satunya, seputar bantuan pribadi dari seseorang atas nama Rizal kepada sejumlah aktivis berupa perangkat elektronik seperti komputer, WiFi video, hingga body encoder.

Menurut dia, bantuan itu diberikan tidak terkait dengan perkara korupsi Bea Cukai. Sebab, bantuan itu sebagaimana pejabat lainnya yang kerap memberikan bantuan sosial sebagai bagian dari hubungan pribadi. 

"Tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai," ucapnya.

Namun, setelah pemeriksaan selesai, Faizal geram. Sebab, penjelasan dari Jubir KPK Budi seolah-olah menganggap dirinya dan rekan-rekannya terlibat dalam kasus korupsi suap imbas penerimaan barang tersebut.

“Ini satu tindakan perilaku juru bicara yang bertentangan dengan aturan, bertentangan dengan proses penegakan hukum. Terlihat jelas kepentingan opini pribadi, asumsi, pendapat politik atau apapun yang tidak ada kaitan dengan masalah kami dan kawan-kawan di dalam proses bantuan sosial,” tuturnya.

Sebelum melayangkan laporan, Faizal sedianya telah melayangkan somasi 1 x 24 jam ke Budi. Namun, hingga waktu yang ditentukan, tidak kunjung ada respons. Alhasil, sebelum laporan polisi, dia telah mengadu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Kita masuk jalur hukum, masuk ke aspek hukum. Kita minta warga negara, hak kami juga mendapatkan pembelaan atas pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan diproses, dan saya dan kawan-kawan menyediakan waktu yang panjang untuk menyodorkan semua bukti," terangnya.

Salah satunya, Faizal mengaku siap membuka data investigasi diklaimnya mengarah ke dugaan keterlibatan pihak lain dalam persoalan Bea Cukai yang seharusnya dipanggil oleh KPK.

"Menurut saya kalau KPK mau membongkar kejahatan di Bea dan Cukai, panggil itu SR, panggil itu PYS. Dua aktor ini adalah hal penting untuk membenahi kebijakan yang salah. Kalau nggak, ini main-main di permukaan. Hasilnya apa, rakyat dapat bantuan dipelintir seolah-olah ada hubungan dengan peristiwa korupsi," ujarnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: