KPK Pelajari Putusan MK soal Kewenangan Penghitungan Kerugian Negara

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 07 April 2026 | 06:15 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa kewenangan menetapkan jumlah kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, putusan tersebut berkaitan langsung dengan pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“KPK tentu menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji terkait dengan pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yaitu terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, yang dikutip Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa MK memberikan tafsir tegas mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara. 

“Di mana dalam putusan tersebut MK memberikan tafsir bahwa lembaga yang punya kewenangan dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara adalah BPK,” terangnya.

Menurut Budi, KPK melalui Biro Hukum akan mempelajari secara menyeluruh dampak putusan tersebut. 

“Khususnya untuk penanganan perkara-perkara ke depan ya yang terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara atau pasal 603 dan 604 ya atau sebelumnya kalau kita menggunakan Undang-Undang Tipikor pasal 2 pasal 3,” ujarnya.

Langkah itu, kata Budi, dilakukan untuk memastikan agar proses-proses penanganan perkara yang KPK lakukan tidak ada celah baik pada sisi formil maupun sisi materiilnya.

Ia menyebut KPK juga akan mengkaji ulang fungsi accounting forensik internal terkait perubahan kewenangan. 

“Ya termasuk juga tentu KPK akan mempelajari bagaimana impact ya atau efek pada fungsi accounting forensik di KPK yang sebelumnya juga punya kewenangan dalam penghitungan kerugian keuangan negara," tururnya 

"Apakah kemudian dengan putusan itu masih bisa melakukan dan punya kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau tidak,” ujarnya.

Budi menegaskan koordinasi dengan BPK akan tetap dilakukan. Selain BPK, lembaga lain juga pernah berperan dalam perhitungan kerugian negara. 

“Selain itu juga, KPK banyak dibantu oleh BPKP dan juga beberapa perkara lainnya juga dihitung oleh accounting forensik KPK dan oleh majelis hakim juga dinyatakan sah ya penghitungan yang dilakukan tersebut,” kata Budi.

Meski semikian, Budi memastikan bahwa kajian internal akan segera diselesaikan dalam waktu dekat.

“Ya artinya kita masih tunggu ya kajian ataupun studi yang dilakukan oleh Biro Hukum KPK terkait dengan putusan MK tersebut,” imbuh Budi.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: