Kementerian Kehutanan Buru Jaringan Internasional Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 23 Juli 2026 | 14:58 WIB
Kemenhut Kejar Jaringan Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling. (Foto/istimewa)
Kemenhut Kejar Jaringan Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmennya dalam melindungi satwa liar Indonesia. Dengan kolaborasi antar lembaga untuk menindak para pelaku dari praktik penyelundupan satwa yang diperjualbelikan melalui jaringan pasar gelap internasional.

Komitmen itu disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho sebagaimana arahan Menhut memberantas kejahatan perdagangan ilegal satwa liar yang telah berkembang menjadi kejahatan transnasional terorganisasi.

“Perdagangan ilegal satwa liar bukan lagi kejahatan konservasi yang berdiri sendiri,” ungkap Januanto kepada wartawan dikutip Kamis (23/7/2026).

Menurut Januanto salah satu contoh komitmen tercermin dari pengusutan kasus sampai tuntas terhadap tersangka inisial TT (59) dalam perkara penyelundupan sekitar 3 ton sisik trenggiling yang akan dikirim ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Bahkan setelah perkara TT dinyatakan lengkap (P-21) untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Penyidik masih mengembangkan perkara terhadap tiga calon tersangka lain diduga berperan sebagai pemilik barang, penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur pengiriman.

“Kejahatan ini telah bergerak secara terorganisasi, memanfaatkan jalur perdagangan resmi, badan usaha, dokumen, dan jaringan lintas negara untuk mengeruk keuntungan dari kekayaan hayati Indonesia,” ungkapnya.

Januanto menjelaskan pengembangan terhadap kasus ini dilakukan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh dan memastikan setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya.

“Negara harus merespons dengan penegakan hukum yang lebih kuat, terintegrasi, dan mampu menjangkau pengendali serta penerima manfaatnya,” ujarnya.

Januanto menambahkan, pengembangan perkara dilakukan secara menyeluruh untuk memutus mata rantai perdagangan ilegal satwa liar, bukan sekadar menghukum pelaku yang tertangkap.

“Pendekatan penegakan hukum tidak hanya mengikuti aliran barang, tetapi juga menelusuri aliran komunikasi, aliran keuangan, dan hubungan antar pelaku. Bersama Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, INTERPOL, serta otoritas negara mitra, kami memperkuat pertukaran informasi dan pengembangan perkara untuk membongkar jaringan lintas negara,” ucapnya.

“Apabila ditemukan alat bukti yang cukup mengenai tindak pidana lain, termasuk tindak pidana pencucian uang, pengembangannya dilakukan sesuai ketentuan hukum agar jaringan ini kehilangan sumber pembiayaan dan tidak dapat kembali beroperasi,” tambah dia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun menyampaikan pengembangan terhadap tiga calon tersangka dilakukan secara hati-hati dan berbasis alat bukti.

“Kami sedang mendalami peran pihak yang diduga sebagai pemilik barang, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur pengiriman. Setiap penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang kuat agar konstruksi perkaranya dapat dipertanggungjawabkan sampai persidangan,” tegas Aswin.

Perdagangan ilegal satwa liar tidak hanya mengancam kelestarian trenggiling dan keanekaragaman hayati Indonesia, tetapi juga menghasilkan keuntungan bagi jaringan yang bekerja lintas wilayah dan negara. 

“Karena itu, Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa jalur perdagangan, dokumen perusahaan, maupun hubungan lintas negara tidak boleh menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan. Seluruh mata rantai yang terlibat akan ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tutur dia.

Adapun TT disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, juncto Pasal 20 atau Pasal 21 dan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal I ayat (1) dan Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Setelah dinyatakan P21, maka penyidik gabungan selanjutnya menyiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk kepentingan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: