Kasus Pemburuan Gajah Sumatera Terungkap, Menhut: Negara Hadir Lindungi Satwa Liar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 03 Maret 2026 | 21:52 WIB
Menhut Raja Juli Antoni (tengah, bertopi biru) saat konferensi pers pengungkapan kasus pemburuan satwa liar. (Foto/Istimewa)
Menhut Raja Juli Antoni (tengah, bertopi biru) saat konferensi pers pengungkapan kasus pemburuan satwa liar. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com -  

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmen negara untuk melindungi satwa liar yang dilindungi dari praktik kejahatan terorganisasi. Komitmen ini seiring keberhasilan mengungkap jaringan pemburu gajah lintas provinsi.

“Atas nama kementerian, kami kembali mengucapkan dukacita mendalam dan kesedihan luar biasa atas peristiwa yang menimpa gajah liar Sumatera,” ujar Raja Juli Antoni dalam keteranganya pada Selasa (3/3/2026). 

Raja Juli menyayangkan praktik brutal dan ilegal tersebut masih terjadi di tengah populasi gajah Sumatera yang merupakan satwa sangat dilindungi dan menjadi perhatian khusus pemerintah. Termasuk Presiden Prabowo Subianto yang sangat menyayangi gajah.

“Praktik brutal dan ilegal ini sangat kami sesalkan, terlebih kita mengetahui bahwa Gajah Sumatera adalah satwa yang paling disayangi oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat berhasil menetapkan 15 orang sebagai tersangka, 8 orang berada di Provinsi Riau, 7 lainnya merupakan jaringan di luar Riau, dan 3 orang masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai perantara perdagangan gading, pemodal, hingga penadah. Sebagaimana hasil penyidikan kematian gajah di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan, Riau.

“Alhamdulillah, pada hari dan bulan yang baik ini, dengan kerja sama erat dan sinergi luar biasa antara jajaran kepolisian, polisi hutan, dan balai telah ditetapkan 15 tersangka,” kata Raja Juli.

Raja Juli mengapresiasi profesionalisme aparat dalam membongkar jaringan tersebut. Ia pun mengingatkan ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi tidaklah ringan.

Sebagaimana dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta ketentuan pidana lainnya dalam KUHP.

“Saya mengimbau sekaligus berharap kejadian brutal dan kriminalitas ini adalah yang terakhir yang terjadi di Riau. Kalau kita baca di undang-undang, hukumannya tidak ringan,” ujarnya.

Raja Juli juga menegaskan kepada publik bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap kejahatan terhadap satwa liar. Sebagai bentuk apresiasi, Kementerian Kehutanan memberikan penghargaan kepada jajaran Polda Riau atas kerja dalam mengungkap kasus tersebut. 

“Mohon disiarkan kepada publik bahwa negara akan hadir untuk melindungi satwa liar. Atas nama kementerian kehutanan akan memberikan penghargaan tentu penghargaan yang hanya merupakan secarik kertas tidak dapat membayar jerih payah, kesungguhan, kerja keras, kerja ikhlas, kerja cerdas dan kerja tuntas jajaran kepolisian di Polda Riau ini,” tuturnya.

“Saya berharap kejadian ini menjadi kejadian terakhir yang tidak ada lagi masyarakat yang bermain main dengan eksistensi satwa yang dilindungi,” tuturnya.

Hasil Pengungkapan

Sementara itu, terhadap kasus yang baru berhasil diungkap, total 15 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan gajah di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan.

Para tersangka mengambil gading gajah untuk dijual seharga Rp30 juta dan berpindah tangan hingga ke Sumatera Barat. Gading dikirim melalui kargo udara ke Jakarta untuk diteruskan ke Surabaya menggunakan jasa kargo kereta. 

“Nilai transaksi terus meningkat hingga mencapai Rp125 juta lebih saat tiba di Jawa Tengah,” tutur Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro.

Sebagian gading kemudian diolah menjadi pipa rokok dan diperjualbelikan kembali. Seluruh rangkaian distribusi dari hutan Pelalawan hingga menjadi produk jadi berlangsung kurang dari dua minggu.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta perlengkapan perburuan dan dokumen pengiriman.

“Kami pastikan pengembangan perkara terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap tiga DPO,” tegas Ade Kuncoro.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: