Tanggapan Santai Hotman Paris yang Dipolisikan 2 Organisasi Wartawan
BeritaNasional.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea merespons dengan santai dua laporan polisi yang dilayangkan dua organisasi wartawan terkait dugaan ucapannya yang telah menghina profesi wartawan.
Diketahui saat ini, telah ada dua laporan dugaan penghinaan dilayangkan oleh Persatuan Wartawan İndonesia (PWI) dan Media Independen Online (MIO) İndonesia kepada Hotman selaku terlapor ke Polda Metro Jaya.
“Don't worry lah. Don't worry (jangan khawatir),” kata Hotman saat menjawab pertanyaan awak media di RS Medistra, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Hotman pun menjelaskan jika ucapan dianggap menghina yang dilayangkan saat menjawab pertanyaan awak media seputar kasus mantan kliennya Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditunjuk kepada perorangan bukan organisasi.
“Kejauhan dan tidak punya legal standing. Karena kalimat saya kan "lu" artinya orang perorangan ya. Dan juga tidak pernah diundang dewan pers ke sana karena itu doorstop. Ya kan? Kita nggak pernah tahu dan belum tentu orang itu anggota dia (dari organisasi wartawan),” terangnya.
Terlebih, Hotman mengklaim saat doorstop di Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak semua wartawan. Ia pun melihat ada beberapa orang di luar wartawan yang berada di lokasi ikut bertanya kepada dirinya.
“Karena dia dari LSM yang mengajukan. Jadi kata "lu" karena apa? Gua terangin bolak-balik dia nggak ngerti. Harusnya jawabannya "lu kok lu enggak ngerti-ngerti sih?" Gitu kan? Tapi gue jawab "lu punya otak nggak sih?" Itu pertanyaan karena memang dia tidak mau ngerti. Itu aja bos,” jelas Hotman.
Karena itu, Hotman merasa dua pelapor organisasi wartawan yang melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya dianggap tidak memiliki legal standing. Karena ucapan yang dilontarkannya menyangkut personal bukan kepada profesi.
“Jadi itu tidak punya legal standing Karena kata "lu" berarti kamu, berarti perorangan. Saya tidak pernah menyinggung lembaga pers. Gitu lho hukumnya bos. Kata-kata "lu". Iya kan? Dan dia adalah anggota sini kalaupun dia sekiranya dia anggota sini kenapa yang mengajukan lembaga lain gitu,” tegasnya.
Bakal Dipanggil
Sebelumnya, Polda Metro Jaya buka peluang memanggil pengacara Hotman Paris Hutapea untuk dimintai keterangan sebagai terlapor atas dua laporan yang dilayangkan organisasi wartawan terkait dugaan penghinaan
"Iya (bakal memanggil terlapor)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto pada Rabu (22/7/2026).
Namun, Budi mengaku untuk saat ini penyidik masih melakukan tahap awal dengan menelaah laporan yang diterima, termasuk memeriksa pelapor dan barang bukti yang diserahkan.
Dengan demikian, pemanggilan terhadap Hotman Paris baru akan dilakukan setelah tahapan penelaahan awal selesai dilakukan oleh penyelidik yang memeriksa berkas laporan.
"Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti," kata Budi.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu




