Berantas Pemburu Liar, Kapolda Riau: Bukan Sekadar Satwa, Gajah Sumatera Penjaga Ekosistem

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 03 Maret 2026 | 21:40 WIB
Polda Riau mennggelar konferensi pers kasus jaringan pemburu gajah lintas provinsi. (Foto/Istimewa)
Polda Riau mennggelar konferensi pers kasus jaringan pemburu gajah lintas provinsi. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan seluruh pihak harus bersama-sama menjaga kelangsungan hidup gajah Sumatera. Penegasan ini seiring terbongkarnya jaringan pemburu gajah lintas provinsi.

Sebab, kasus ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola perburuan yang terorganisasi.

Kasus itu terungkap sebagaimana hasil penyidikan kematian gajah di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan, Riau.

“Gajah Sumatera bukan sekadar satwa liar. Ia penjaga ekosistem. Ketika ia dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, maka yang rusak bukan hanya satu individu, tetapi keseimbangan alam,” kata Herry dalam keteranganya yang dikutip pada Selasa (3/3/2026).

Terlebih, lanjut Herry, berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa sejak 2024 hingga 2026 terdapat sembilan lokasi kejadian perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya.

“Artinya, ini pola yang harus dihentikan secara sistematis. Karena itu, kami memperkuat patroli terpadu dan patroli sapu jerat di kawasan rawan,” tegasnya.

Sementara itu, total 15 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan gajah di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan.

Para tersangka mengambil gading gajah untuk dijual seharga Rp30 juta dan berpindah tangan hingga ke Sumatera Barat.
Sebelum dikirim melalui kargo udara ke Jakarta untuk diteruskan ke Surabaya menggunakan jasa kargo kereta. 

“Nilai transaksi terus meningkat hingga mencapai Rp125 juta lebih saat tiba di Jawa Tengah,” tutur Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro.

Sebagian gading kemudian diolah menjadi pipa rokok dan diperjualbelikan kembali. Seluruh rangkaian distribusi dari hutan Pelalawan hingga menjadi produk jadi berlangsung kurang dari dua minggu.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta perlengkapan perburuan dan dokumen pengiriman.

Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta ketentuan pidana lainnya dalam KUHP.

“Kami pastikan pengembangan perkara terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap tiga DPO,” tegas Ade Kuncoro.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: