Musnahkan Narkotika, Kapolda Jambi: Setiap Gram yang Disita Tidak Akan Kembali ke Masyarakat

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:40 WIB
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar (tengah) saat diwawancarai. (Foto/Ist)
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar (tengah) saat diwawancarai. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang 2026 dalam rangka memperingati Hari Antinarkotika Internasional (HANI) di Lapangan Hitam Polda Jambi pada Jumat (26/6/2026).

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menegaskan kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti komitmen kepolisian memastikan barang bukti yang disita tidak kembali beredar di masyarakat.

"Pemusnahan secara terbuka ini adalah bentuk transparansi bahwa setiap gram barang haram yang berhasil disita dipastikan hancur dan tidak akan kembali beredar di tengah masyarakat,” kata Krisno dalam keteranganya yang dikutip pada Sabtu (27/6/2026).

Diketahui, barang bukti dimusnahkan meliputi 147 gram sabu, 52.963 butir ekstasi seberat sekitar 23.224 gram, serta 887 cartridge etomidate atau sabu cair untuk vape dengan berat sekitar 2.028,6 gram/ml.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji oleh Bidang Dokkes Polda Jambi. Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin insinerator sebagai bentuk transparansi penanganan barang bukti narkotika.

“Kita tidak boleh berpuas diri karena perang melawan narkoba adalah perjuangan jangka panjang," ujar Jenderal Bintang Dua Polri tersebut.

Menurutnya, narkotika adalah ancaman serius bagi ketahanan bangsa sehingga pemberantasannya membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo.

Krisno mengungkapkan, dalam enam tahun terakhir, jajaran Polda Jambi telah mengungkap 4.727 kasus narkotika dengan 6.470 tersangka. Selain penegakan hukum, rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika dikedepankan.

Krisno mengajak masyarakat aktif melaporkan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Ia memastikan kepolisian memberikan perlindungan terhadap identitas pelapor.

"Pencegahan merupakan kunci utama keberhasilan pemberantasan narkoba," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna mengatakan, ada 14 orang yang melakukan restorative justice.

"Itu diasesmen tim asesmen terpadu dan dilakukan rehabilitasi ke panti rehabilitasi mitra BNN," ujarnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: