Demo di Depan Lapas Narkotika Sungguminasa Ricuh, 8 Provokator Diamankan
BeritaNasional.com - Kericuhan terjadi di Lapas Narkotika Kelas II Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), setelah sejumlah massa dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (25/5/2026).
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @sosmedmakassar, terlihat kondisi kerusakan di depan lapas. Massa tampak mencoret-coret bangunan hingga menabrakkan sepeda motor ke pintu masuk area pengamanan.
“Dua orang pemuda di bawah umur berhasil diamankan oleh petugas Polsek Bontomarannu beserta barang bukti busur. Mereka diduga melakukan pengrusakan sarana pelayanan di Lapas Narkotika Sungguminasa,” tulis keterangan akun tersebut.
Menanggapi kejadian ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melaporkan bahwa unjuk rasa dilakukan oleh sekitar 40 orang yang mengatasnamakan AMPH sekitar pukul 15.00 WITA tanpa pemberitahuan resmi.
“Unjuk rasa dilakukan oleh AMPH tanpa ada izin atau pemberitahuan surat resmi dari kepolisian, baik Polres Gowa maupun Polsek Bontomarannu,” kata Juru Bicara Ditjen PAS, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).
Adapun dalam aksi tersebut, massa diduga merusak sejumlah ruangan dan fasilitas lapas, salah satunya dengan menabrakkan motor ke pintu ruang P2U.
“Para demonstran melakukan tindakan pengrusakan, mulai dari menabrakkan motor ke pintu ruang P2U, pelemparan sejumlah fasilitas lapas, hingga pembakaran ban yang menyebabkan kerusakan sarana dan prasarana,” ujarnya.
Selain itu, petugas pengamanan lapas juga melaporkan adanya massa yang membawa senjata tajam seperti badik dan busur panah. Kondisi ini sempat membuat warga sekitar merasa resah dan ketakutan.
“Mereka juga membawa beberapa senjata tajam seperti badik dan busur panah. Aksi tersebut menimbulkan ketakutan dan keresahan masyarakat di sekitar Lapas,” lanjutnya.
Pasca kejadian, Kepala Lapas langsung berkoordinasi dengan Polsek Bontomarannu dan Koramil 1409-03 untuk meminta bantuan pengamanan tambahan. Sebanyak delapan orang kemudian diamankan karena diduga sebagai provokator dan dibawa ke Polsek setempat.
“Delapan orang provokator dari aksi tersebut diamankan ke Polsek. Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, dua di antaranya positif narkoba,” kata Rika.
Meski demikian, pihak Lapas Narkotika Kelas II Sungguminasa menegaskan tetap membuka ruang komunikasi dan diskusi terkait berbagai pengaduan maupun layanan yang dipersoalkan massa aksi.
“Semua pengaduan dan layanan akan ditindaklanjuti sesuai SOP yang berlaku,” pungkasnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 15 jam yang lalu







