KPK Dalami Dugaan Upah Pungut Tambang di Kasus Rita Widyasari

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 26 Mei 2026 | 11:12 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Penerimaan Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan pada Ditjen Anggaran Kemenkeu, Wawan Sunarjo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan itu untuk menggali detail penerimaan bukan pajak terkait penggunaan dermaga (jetty) dan metode pengangkutan tambang.

Budi mengingatkan kasus ini masih berkaitan dengan perkara gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal PNBP penggunaan Jetty atau dermaga dan hauling," ujar Budi dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, Wawan diperiksa untuk tiga perusahaan batu bara yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Sementara itu, penyidik juga pengusaha Robert Priantono Bonosusatya untuk mendalami upah pungut yang diduga dilakukan terhadap perusahaan tambang di wilayah Kutai Kartanegara.

"Penyidik mendalami pengetahuan soal upah pungut yang dilakukan saudara RB kepada perusahaan tambang khususnya batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara,” tuturnya.

Menurut Budi, praktik upah pungut itu berkaitan dengan jalur lalu lintas yang dipakai perusahaan batu bara untuk mengangkut hasil tambang.

Selain itu, kata Budi, penyidik lembaga antirasuah juga hendak menelusuri skema pembayaran, nilai pungutan, dan mekanisme transaksinya.

"Penyidik mendalami, menelusuri jumlahnya berapa, mekanismenya seperti apa ya, pembayaran dari para pengusaha batu bara ini kepada saudara RB,” kata dia. 

Sebagai informasi, KPK telah menggeledah rumah Robert pada Mei 2025 dan menyita sejumlah uang serta dokumen.

“Nah ini masih akan terus didalami dan ditelusuri dan tentunya penghitungan juga masih terus dilakukan," tambah Budi.

Perkara gratifikasi yang menjerat Rita bermula dari penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada 2017.

Rita dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 2018, termasuk denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Hakim menyatakan Rita menerima gratifikasi Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

Upaya hukum Rita berakhir setelah permohonan peninjauan kembali ditolak Mahkamah Agung pada 2021. Ia telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Rita juga masih berstatus tersangka tindak pidana pencucian uang. Pada Juli 2024, KPK mengungkap adanya aliran dana lain kepada Rita yang bersumber dari pengusaha tambang.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: