Polisi Tangkap 15 Tersangka Perburuan Gajah Sumatera Lintas Provinsi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 03 Maret 2026 | 21:38 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Johnny Edizzon Isir. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Johnny Edizzon Isir. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Polisi berhasil menetapkan 15 tersangka kasus kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Pelalawan Riau.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Johnny Edizzon Isir menjelaskan, ditangkapnya para tersangka berawal dari temuan bangkai gajah yang menjadi titik awal terbongkarnya jaringan perburuan satwa liar terorganisir lintas provinsi.

“Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah TKP,” kata Johnny saat jumpa pers, Selasa (3/3/2026).

Selain itu, Johnny menjelaskan dari hasil penyidikan lewat nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak.

Temuan dari BBKSDA juga diperkuat dengan hasil penyidikan yang menggabungkan olah TKP, analisis balistik, digital forensik, analisis GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku.

“Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” tegasnya.

Menurutnya, kejahatan terhadap satwa dilindungi telah berkembang menjadi jaringan terstruktur dengan pembagian peran yang sistematis, mulai dari eksekutor, pemodal, perantara, kurir, hingga penadah.

“Dengan 15 tersangka yang telah diamankan dan tiga DPO yang masih diburu, negara menegaskan komitmennya untuk hadir, menindak, dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik ilegal yang merusak masa depan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 15 tersangka terungkap penembakan terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB dilakukan AN (DPO) yang menembak gajah dua kali di bagian kepala.

“Bersama RA, pelaku kemudian memotong kepala gajah untuk mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram,” kata Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro.

Gading tersebut dijual seharga Rp30 juta dan berpindah tangan hingga ke Sumatera Barat, sebelum dikirim melalui kargo udara ke Jakarta untuk diteruskan ke Surabaya menggunakan jasa kargo kereta. 

“Nilai transaksi terus meningkat hingga mencapai Rp125 juta lebih saat tiba di Jawa Tengah,” tutur Ade.

Sebagian gading kemudian diolah menjadi pipa rokok dan diperjualbelikan kembali. Seluruh rangkaian distribusi dari hutan Pelalawan hingga menjadi produk jadi berlangsung kurang dari dua minggu.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta perlengkapan perburuan dan dokumen pengiriman.

Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta ketentuan pidana lainnya dalam KUHP.

“Kami pastikan pengembangan perkara terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap tiga DPO,” tegas Ade Kuncoro.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: