Firli Bahuri Belum Ditahan Meski Tersangka Sejak 2023, Kapolda Metro Digugat

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 26 Juni 2026 | 06:33 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/KPK)
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/KPK)

BeritaNasional.com - Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri ternyata turut digugat lewat praperadilan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Dikutip dalam laman SIPP PN Jaksel gugatan itu telah terdaftar dengan nomor 85/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, selain ARUKKI tercatat termohon kedua yakni Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LPPPHI).

Dalam petitumnya, pemohon turut meminta kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan seluruh poin. Berikut detailnya;

1.Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya,

2. Menyatakan Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan a quo;

3. Menyatakan Termohon telah melakukan penundaan penyidikan perkara tanpa alasan yang sah terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi/pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang diduga dilakukan oleh tersangka Firli Bahuri pada tahun 2023;

4. Memerintahkan Termohon untuk melakukan penahanan atas tersangka Firli Bahuri dan menyelesaikan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi/pemerasan secara profesional, transparan dan akuntabel

5. Memerintahkan Termohon untuk segera melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum agar segera dilakukan penuntutan,

6. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua ARUKKI, Marselinus Edwin Hardian menjelaskan gugatan ini dilayangkan sebagai kritik terhadap mandeknya kasus dugaan tindak pidana korupsi atau pemerasan yang telah menjerat Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

“Sidang perdana perkara ini telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin, 22 Juni 2026, dan ditunda pada tanggal 6 Juli karena pihak Termohon Polda Metro Jaya belum hadir,” kata Marselinus dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Meski telah berstatus tersangka sejak 2023, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Padahal yang bersangkutan tidak kooperatif, karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan,” ucapnya.

Lantas, Marselinus menyoroti perbedaan penanganan perkara dengan kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, di mana Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa) yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Hukum tidak boleh berjalan lambat untuk satu pihak dan cepat untuk pihak lainnya. Jika Roy Suryo dan dr. Tifa dapat ditahan, maka Firli Bahuri juga harus diperlakukan sama demi terwujudnya kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum apalagi sudah Tersangka sejak 2023" tegasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: