Dukung Kapolda Dijabat Jenderal Bintang Tiga, DPR: Setara dengan Pangdam

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 18 Mei 2026 | 19:40 WIB
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri. (Beritanasional/Polda Metro Jaya)
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri. (Beritanasional/Polda Metro Jaya)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto menetapkan jabatan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) harus dijabat perwira atau jenderal bintang tiga. Menurutnya, dengan Kapolda menjadi bintang tiga, setara dengan jabatan Panglima Kodam (Pangdam) TNI yang juga bintang tiga.

"Ini kan bukan wacana baru, ini wacana lama yang baru terealisasi di zaman Pak Presiden Prabowo.  Karena apa? Karena setara dengan Pangdam yang bintang tiga. Jadi kesetaraan ini yang dimungkinkan untuk sama-sama posisi dengan bintang tiga," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurut Sahroni, sudah sepatutnya jabatan Kapolda dijabat perwira bintang tiga. Misalnya seperti Kapolda Metro Jaya yang memilki tanggungjawab yang besar mengelola keamanan di wilayah yang luas.

"Ini sungguh bagus ya, karena Polda Metro terutama, wilayah jangkauan cukup luas, tanggung jawabnya besar, dan kalau bintang tiga udah sangat baik. Sangat baik," terangnya.

Sahroni mengatakan, perubahan ini tidak perlu menunggu proses di DPR. Cukup dengan keputusan dari presiden.

"Kalau itu enggak, itu keputusan dari Pak Presiden langsung. Kecuali nanti kalau pergantian Kapolri, nah itu melalui proses di DPR, yaitu di Komisi III. Kalau bintang tiga itu langsung Pak Presiden, persetujuan Bapak Presiden," jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan bahwa jabatan Kapolda saat ini dijabat perwira tinggi (Pati) bintang tiga alias Komisaris Jenderal (Komjen). Dengan demikian, Asep Edi Suheri selaku Kapolda Metro Jaya secara otomatis naik pangkat menjadi Komjen.

“Benar untuk Kapolda Metro Jaya saat ini berpangkat Komisaris Jenderal Polisi Bintang Tiga,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).

Budi menjelaskan, kenaikan pangkat sebagai pucuk pimpinan Polda Metro Jaya ini seiring dengan keputusan yang telah dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.

“Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/POLRI/TAHUN 2026 tanggal 13 Mei 2026,” terangnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: